Dua Kapal rakyat yang memuat penumpang melebihi kapasitas diperiksa Ditpolairud Polda Kepri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Dua unit kapal rakyat diamankan aparat kepolisian di perairan Pantai Stres, Batu Ampar, Kota Batam. Kapal tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas dan juga tidak mengantongi surat kesehatan yang merupakan syarat perjalanan antar provinsi.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom menuturkan diperiksanya dua kapal yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan tidak dilengkapi dengan surat Swab tes PCR itu, ketika tim patroli Ditpolairud melakukan pengecekan penumpang sebab kapal tersebut rutenya keluar dari Provinsi Kepri.

BACA JUGA:   Ditpolairud Polda Kepri Amankan Kapal Bawa Minuman dan Rokok Ilegal di Dapur 12

“Bukan razia  kapal, pengecekan penumpang karena tak ada surat keterangan Swab PCR. Kapal itu rutenya keluar provinsi tujuannya Tanjung Batu dan Guntung, Provinsi Riau,” ujar Gultom.

Kegiatan pengecekan penumpang kapal, kata Gultom, merupakan kegiatan patroli rutin jajaran Polairud Polda Kepri di tengah penerapan PPKM level 4 yang hingga saat ini masih berlangsung di Kota Batam. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan penegakan Protokol Kesehatan.

BACA JUGA:   Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal di Berakit Bintan

“Patroli kami lakukan di Pelabuhan rakyat. Di kapal penumpang. Dan apabila di temukan penumpang lebih dari 50 persen, maka harus dipindah kapal. Apabila tidak ada surat Swab PCR maka akan diturunkan dari kapal,” ucapnya.

“Dari dua kapal tersebut kami amankan 100 orang. Satu kapal berisi 69 orang, satu kapalnya lagi berisi 31 orang. Nantinya setelah kami lakukan pemeriksaan, boleh melanjutkan perjalanan tentunya untuk yang memenuhi syarat,” terangnya.

BACA JUGA:   Polsek Sekupang Bagikan Beras Kepada Pengurus Masjid di Wilayah Tiban Baru

Untuk itu, pada kesempatan ini Gultom mengimbau kepada seluruh calon penumpang kapal agar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk melakukan perjalanan menggunakan jasa angkutan laut.

“Sebab, PPKM level 4 masih berjalan. Dan masyarakat yang hendak bepergian menggunakan jalur laut harus melengkapi diri dengan surat keterangan Swab PCR,” pungkasnya. (yog)