Bataminfo.co.id – DF (37) warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan aniaya tetangganya, ST (41) hingga tak sadarkan diri. DF terbakar emosi karena ST dianggap kerap menggoda istrinya.
Kasat reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan kasus penganiayaan terjadi pada Sabtu (31/7) pukul 12.00 WIB. Kejadian ini berlangsung di depan konter HP milik pelaku di Jalan Katamso, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah.
“Korban datang ke konter HP milik ST. dan pada saat ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap saat press rilis di Halaman Polres Cilacap, Kamis (5/8).
Dilansir dari merdeka.com, selain menggunakan vapour, DF juga memukul ST menggunakan tangan kosong. Akibat penganiayaan itu, kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah. Kondisi ST tidak sadarkan diri hingga saat ini.
“Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST,” kata DF menjelaskan latar belakang kejadian.
DF menyesali perbuatannya. Dia kini mendekam di penjara, meninggalkan istri dan dua orang anak. DF dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)