PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, ini Aturan Lengkapnya

Presiden Jokowi. Foto : sekretariat negara Indonesia

Bataminfo.co.id, Batam – Guna menekan laju penyebaran COVID-19 yang terus meningkat. Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan kebijakan PPKM darurat. PPKM Darurat akan dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Saya memutuskan untuk membelakuan 3Juli-20Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7) kemarin.

BACA JUGA:   DPRD Kepri Apresiasi Capaian Vaksinasi di Batam

Jokowi mengatakan keputusan tersebut sebelumnya dilakukan diskusi dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.

Walaupun demikian, Jokowi mengatakan aturan-aturan tersebut nantinya akan dijelaskan lebih detail Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA:   Panduan Hadapi Gelombang Kasus Baru, Masyarakat Bisa Unduh Buku Saku Covid-19

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi. (*)

Sumber : Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *