Urus SIM dan SKCK Baru Wajib Vaksin, Polri Pastikan Itu Hoaks

Pelayanan SIM Keliling. Foto : Merdeka.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Beredar informasi di media sosial persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19.

Persyaratan itu disebut akan mulai berlaku per 1 Juli 2021.

BACA JUGA:   Viral Video! Diduga Ketua Golkar Kepri Akhmad Ma'Ruf Bagikan Uang 1 Juta ke Warga Madura

Menanggapi kabar itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan informasi itu tidak benar atau hoaks.

“Hoaks, jangan percaya,” kata Djati dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa (22/6).

Djati menegaskan, aturan itu tidak mungkin diberlakukan, apalagi sampai dengan saat ini masyarakat Indonesia belum semuanya mendapatkan vaksin Covid-19. “Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ujarnya. (*)

BACA JUGA:   Walikota Rudi dan Menteri Bahlil Pakai Mobil Pajak Mati di Tanjung Banon Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *