Bataminfo.co.id, Jakarta – Beredar informasi di media sosial persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Persyaratan itu disebut akan mulai berlaku per 1 Juli 2021.
Menanggapi kabar itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan informasi itu tidak benar atau hoaks.
“Hoaks, jangan percaya,” kata Djati dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa (22/6).
Djati menegaskan, aturan itu tidak mungkin diberlakukan, apalagi sampai dengan saat ini masyarakat Indonesia belum semuanya mendapatkan vaksin Covid-19. “Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ujarnya. (*)