Kepri  

SE Gubernur Kepri, Warga di Imbau Tak Lakukan Takbir Keliling dan Open House

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto : Humaskepri.id

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengimbau masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling dan menggelar open house perayaan Idul Fitri tahun ini. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan ke Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri, Minggu (2/5/2021) kemarin.

Hal tersebut dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Sehubungan dengan terjadinya peningkatan intensitas konfirmasi beberapa waktu terakhir ini.

“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini kami
sampaikan kepada para Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau
untuk dapat Memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” isi dari surat edaran Gubernur Kepri tertanggal 2 Mei 2021.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia, Enam Pelaku Ditangkap

Isi dari surat itu meliputi Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla, Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitaizer, Penggunaan masker secara benar, Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman,berpelukan dan lain-lain. Juga Pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter
antar perorangan, Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%, Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing- masing, serta Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla.

BACA JUGA:   9 Desa, 2 Dusun di Kepri Kini Terang Benderang

Gubernur Kepri juga Menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

“Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas
umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. Serta Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1
Syawal 1442 Hijriyah,” tambahnya.

BACA JUGA:   Ditengah Tren Penurunan Secara Nasional, 10 Provinsi RI ini Malah Alami Kenaikan Kasus Covid-19

Disamping itu juga meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan
fasilitas umum lainnya, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI-Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *