Batam  

BC Batam Sukses Amankan Barang Senilai 38 Miliar Selama Kuartal I-2021

Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Susila Brata. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil menorehkan capaian optimal dalam melaksanakan tugas sebagai unit pengawasan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, pencapaian terbukti pada Kuartal I-2021 Bidang P2 telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 12 miliar.

“Kuartal I-2021 KPU Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 miliar, ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur internal khususnya Bidang P2 dan sinergi dengan aparat terkait seperti TNI, Kepolisian, dan APH lainnya, dan juga kami sampaikan potensi kerugian negara dari barang yang telah kami amankan adalah sebesar Rp 12 miliar,” kata Susila Brata, Rabu (14/4/2021).

BACA JUGA:   Pengurus Asosiasi dan Pelaku Usaha Ternak RDP Bersama DPRD Batam Terkait Wabah PMK

Susila menjelaskan, tangkapan pada Kuartal I-2021 terdiri 76 penindakan, dengan penindakan terbanyak adalah komoditi barang campuran, yaitu sebanyak 21 penindakan.

“Untuk yang terbanyak terkait penindakan adalah barang campuran 21 penindakan, barang kena cukai (rokok ilegal dan miras ilegal) 15 penindakan, barang pornografi sebanyak 14 penindakan, narkotika 4 penindakan, dan barang lainnya,” paparnya.

BACA JUGA:   Waspada! BMKG Prediksikan Hujan Deras Masih Berlangsung Hingga Malam Hari

Susila menambahkan, dalam hal penyidikan, selama periode 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 76 laporan pelanggaran dengan tindak lanjut disita negara, direekspor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dilimpahkan ke instansi terkait,
dan diproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.

BACA JUGA:   Seorang Wanita Lakukan Unjuk Rasa Tunggal di Mako Polda Kepri

“Kita harapkan adanya capaian unit pengawasan, Bidang P2 ini dapat memaksimalkan dan mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, khususnya melindungi
perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,”pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *