KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di BP Bintan

Gedung KPK. Foto : sindonews.com

Bataminfo.co.id, Bintan – Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan tim penyidik KPK menemukan barang bukti terkait dugaan korupsi di BP Bintan dari penggeledahan di empat lokasi, Senin (1/3/2021) kemarin.

Seperti diketahui, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan tahun 2016-2018.

“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

BACA JUGA:   Kasus Barang Kena Cukai Bupati Bintan, Negara Rugi Rp250 Miliar

Ali mengatakan, dari empat lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan barang bukti. Beberapa di antaranya yakni sejumlah dokumen terkait dengan kasus ini.

“Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.

Tak hanya menggeledah empat lokasi, dalam mengusut kasus ini tim penyidik juga memeriksa tiga saksi pada Jumat (26/2/2021) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.

Mereka yang diperiksa adalah Mardiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan yang juga Kepala BP Bintan periode 2011-2016; Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan yang juga Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013; dan Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang. “Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan,” kata Ali.

BACA JUGA:   Semester I Tahun 2020, KPK Klaim Selamatkan Rp 10,4 Triliun

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

BACA JUGA:   Ratusan TKA China Masuk Pulau Bintan

Namun, Ali belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi yang sedang diusut, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan, berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka. Meski demikian, KPK berjanji akan transparan dan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *