Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit, Dua Mantan Kadis Pemrprov Kepri Dituntut Belasan Tahun Penjara

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri untuk terdakwa Amjon dan Azman Taufik yang digelar secara virtual. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri dituntut hukuman belasan tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan bauksi Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Dua mantan pejabat tersebut yakni, Amjon mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan Asman Taufik, mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dituntut hukuman penjara 13 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, Kantor Hingga Kediaman Bupati Bintan Digeledah KPK

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali emil dalam sidang perakara tindak pidana kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 yang di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Untuk Amjon, jika membayar denda maka dia mendapatkan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Azman Taufik mendapatkan subsider 5 bulan kurungan.

BACA JUGA:   Desa Lancang Kuning Jadi Pilot Projek Kampung Reforma Agraria

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Perbuatan keduanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32,5 miliar.

“Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dilansir dari Antara.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk membaca pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.

BACA JUGA:   Anak Perempuan 13 Tahun di Bintan Hilang Diterkam Buaya Saat Cari Kerang

Selain keduanya, kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini turut menjerat sejumlah nama lainnya yakni Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.

Para tersangka itu masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *