Kasus Importasi Tekstil, 7 Pegawai Bea dan Cukai Batam Dihadirkan Sebagai Saksi

Tampak depan Gedung PN Jakarta Pusat. Foto : internet

Bataminfo.co.i.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi dalam importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Sidang yang digelar Jumat (15/1/2021) tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, sebanyak delapan orang yang terdiri dari tujuh pegawai Bea dan Cukai Batam, mereka adalah anduk Marito Siregar, Anugrah Ramadhan Utama, Syaiful Amri Sinaga, Handika Ramadhan, Rizki Juliantara, Afwadi, Deni Muryadi, dan satu orang bernama David Maulana dari PT Sucofindo Batam.

BACA JUGA:   Penemuan Mayat Perempuan di Pantai Impian, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian. Kemudian, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas, serta pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.

BACA JUGA:   Bea dan Cukai Keluarkan Rilis, Ungkap Alasan Penembakan Haji Permata

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengatakan dalam persidangan, para pegawai Bea dan Cukai Batam menerangkan tupoksi mereka masing-masing dalam menjalankan tugas. Begitu juga saksi dari PT Sucofindo Batam. Saksi David menuturkan tentang laporan survey kontainer yang masuk dan juga menerangkan tentang fee dari invoice yang telah diterima.

BACA JUGA:   Kapal Pengangkut TKI Karam, Polisi Bakal Usut Penyelundupan WNI ke Malaysia

“Pembayaran fee langsung ditransfer ke rekening Sucofindo. Saksi juga mengatakan sering menerima uang dari terdakwa Irianto sebesar Rp 2-3 juta setelah dilakukan pemeriksaan kontainer,”imbuhnya.

Setelah didengarkannya keterangan para saksi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda persidangan hingga Senin (18/1/2021). Adapun agendanya masih tetap sama yakni pemeriksaan saksi. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *