Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Naik

BPJS Kesehatan. Foto : Republika

Bataminfo.co.id, Jakarta – Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan.readyviewedAturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:   Terinfeksi Covid-19, Wali Kota Banjar Baru Meninggal Dunia

“Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan,” tulis Pasal 29 ayat 1 seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (28/12).

Begitu juga dengan peserta PBPU dan peserta BP.

“Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional,” terang Pasal 34 ayat 1.

BACA JUGA:   Badan Usaha di Batam Nunggak Iuran, BPJS Kesehatan Berikan SKK ke Kejaksaan

Namun, ada perubahan iuran dari yang dibayarkan oleh masing-masing peserta. Pada 2020, peserta PBI, PBPU, dan peserta BP membayar iuran Rp25.500 per orang per bulan. Sisanya, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.

Tetapi nanti pada 2021, nominal iuran yang harus dibayar kelompok tersebut naik menjadi Rp35 ribu per orang per bulan. Sedangkan Rp7.000 sisanya dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:   BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Untuk Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas II dan I tetap seperti tahun ini alias tidak ada kenaikan. Masing-masing Rp100 ribu dan Rp150 ribu per orang per bulan.

 

Kendati begitu, pemerintah sebenarnya berencana mengeluarkan kebijakan hapus kelas di mana nantinya standar layanan perawatan hanya satu. Namun sejauh ini, besaran iuran masih mengacu pada Perpres 64/2020 untuk tahun depan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *