Liput Demo Tolak UU Ciptaker, Jurnalis di Tanjungpinang Dipukul Polisi

Chairullah, Jurnalis di Tanjungpinang yang diduga menjadi korban pemukulan aparat keamanan saat meliput demo tolak UU Ciptaker di DPRD Kepri. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Unjuk rasa yang dilakukan gabungan massa yang terdiri dari mahasiswa, pelajar dan buruh yang menolak Undang Undang Cipta Kerja di berbagai daerah, Kamis (8/10/2020) kemarin berlangsung ricuh.

Tak hanya buruh dan mahasiswa menjadi korban pemukulan aparat keamanan, di berbagai daerah sejumlah jurnalis yang meliput aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga dikabarkan turut kena pukul pihak Kepolisian, salah satunya di Kota Tanjungpinang.

Seorang jurnalis bernama Chairullah (Stringer TV One), mengalami memar dibagian punggung karena diduga di pukul Polisi saat meliput unjuk rasa tolak UU Ciptaker di Gedung DPRD Provinsi Kepri, di Dompak, Tanjungpinang.

BACA JUGA:   Fitur Reels Milik Instagram Dalam Waktu Dekat Diluncurkan, ini Kelebihannya

“Waktu liputan itu, kartu pers tergantung di leher. Dipukul pakai kayu,” ujar Chairullah yang biasa disapa Irul.

Dikatakan Irul, ia yang sedang mendokumentasikan aksi unjuk rasa itu di pukul dari belakang dan mengenai punggungnya.

“Dibelakang saya itu ramai Polisi. Dan keadaan saat itu memang tengah ricuh. Terasa sakit kena pukul, saya pun mundur ke belakang,” ucap Irul.

Atas insiden tersebut, Irul pun langsung mendapatkan perawatan dari tim medis Klinik DPRD Provinsi Kepri.

AJI Tanjungpinang menilai tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana pasal 8 UU Pers menyebut ‘dalam menjalankan profesi jurnalistik, wartawan mendapat perlindungan hukum’.

BACA JUGA:   Tidak Pernah Pinjam Uang Tapi Ditagih Pinjol Ilegal, ini Cara Mengatasinya

Selain itu, UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta’.

Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani mendesak kepolisian untuk memproses tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis di Tanjungpinang. Sikap tegas dari institusi kepolisian sangat diharapkan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

BACA JUGA:   Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Uang Rupiah dan Dolar di Bogor

“Kami tunggu sikap tegas Kepolisian untuk memproses hukum anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis yang menjadi korban saat melakukan tugas peliputan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” harap Jailani.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal meminta maaf jika anggotanya memukul wartawan yang meliput demo tersebut.

“Kami minta maaf, karena tadi diluar kendali dan ricuh sekali. Nanti kami perdalam,” ucapnya kepada sejumlah wartawan. (ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *