Bataminfo.co.id, Jakarta – Dua pejabat di Kejaksaan Agung akan diperiksa sebagai saksi atas kasus kebakaran gedung korps Adhiyaksa tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, kedua pejabat tersebut yakni Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pam Info dan Kasubag Produksi Kejagung RI.
“Hari ini penyidik mengirimkan surat panggilan kepada Kasubag Pam Info dan Kasubag Produksi Kejagung RI untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Awi dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/9).
Selain pemanggilan dua orang itu, Awi juga menjelaskan bahwa penyidik tengah menganalisis hasil penyidikan sementara. Nantinya proses akan dilanjutkan dengan membahas konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam kasus ini.
“Penyidik sedang mempersiapkan penyusunan laporan kemajuan terkait perkembangan proses termasuk melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini,” ucap dia.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung yang terjadi Agustus lalu.
Polisi pun menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).
Polisi telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan, dan para ahli.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV, abu bekas kebakaran, potongan kayu, dan beberapa barang lainnya.
Gedung utama Kejagung dilalap api pada 22 Agustus lalu. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya.
Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejagung tengah menjalani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia.
Banyak pihak khawatir insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus. Namun Kejagung memastikan tak ada berkas perkara yang terbakar.
sumber : cnnindonesia.com