Ungkap Kasus Ujaran Kebencian, Sat Reskrim Polresta Barelang Tangkap 2 Pelaku Sedang Konsumsi Sabu

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam- Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. Dalam proses pengembangan, petugas juga menangkap dua orang yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Polisi berhasil mengamankan pelaku ujar kebencian berinisial MOA, dan dua pelaku narkoba berinisial W dan NVSD saat proses pengembangan.

Pengungkapan kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan masyarakat terkait unggahan di grup Facebook “Wajah Batam”.

Pelapor berinisial S (44), yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat Melayu, merasa keberatan atas unggahan yang dinilainya menghina kelompok masyarakat tertentu.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pada Rabu, 15 April 2026, pelapor menerima pesan WhatsApp dari saksi berinisial BI. Pesan itu berisi tangkapan layar unggahan akun Facebook bernama “Yandra Yanda”.

Dalam unggahan tersebut, akun itu menuliskan kata-kata bernada penghinaan dan permusuhan terhadap suku Melayu. Pelapor bersama saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial YO alias Y (44) di sebuah rumah di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Saat pengamanan, di lokasi yang sama ditemukan dua orang lain berinisial W dan NVSD yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

YO alias Y (44) tidak mengakui sebagai pemilik akun Facebook “Yandra Yanda”, tetapi mengakui bahwa foto profil di akun tersebut adalah miliknya. Tim lalu melakukan pengembangan dan pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama mengamankan pria berinisial MOA (45).

Awalnya, MOA juga menyangkal. Namun, setelah petugas memeriksa ponsel miliknya, ditemukan bahwa akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung ke perangkat tersebut. MOA akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari hasil penyidikan, MOA membuat akun palsu atas nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO. Motifnya adalah dendam pribadi terhadap YO.

Adapun pemilihan suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian, menurut pengakuan tersangka, dilakukan secara spontan tanpa alasan spesifik.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 9C warna biru, akun Facebook “Yandra Yanda”, dan satu lembar tangkapan layar unggahan yang mengandung ujaran kebencian.

Atas perbuatannya, tersangka MOA (45) dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.***