Gunakan Akun Palsu, Pelaku Penghinaan Suku Melayu di Batam Diringkus Polisi

Avatar photo
arsip istimewa BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat Suku Melayu yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi, Jumat (17/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan ujaran kebencian di media sosial Facebook, tepatnya pada grup “Wajah Batam”, yang diketahui terjadi pada Rabu, 15 April 2026.

Unggahan tersebut berisi kata-kata yang mengandung unsur penghinaan dan permusuhan terhadap Suku Melayu, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pelapor berinisial S (44), yang merupakan bagian dari masyarakat Melayu, mengetahui adanya unggahan tersebut setelah menerima tangkapan layar dari seorang saksi.

Merasa keberatan dan terganggu atas isi postingan tersebut, pelapor kemudian berkoordinasi dengan saksi dan sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun Facebook dengan nama “Yandra Yanda”.

Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO (45) di wilayah Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar. Namun, dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pemilik akun tersebut meskipun foto profil akun menggunakan fotonya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MOA (45). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik pelaku, ditemukan bahwa akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung dengan perangkat tersebut.

Pelaku akhirnya mengakui telah membuat dan menggunakan akun tersebut, untuk melakukan postingan ujaran kebencian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membuat akun Facebook palsu menggunakan foto orang lain sebagai profil, dengan tujuan menyamarkan identitas.

Motif pelaku dilatarbelakangi oleh dendam pribadi terhadap seseorang, sementara pemilihan Suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara spontan tanpa alasan yang jelas.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone yang digunakan pelaku, akun Facebook yang terhubung pada perangkat tersebut, serta satu lembar tangkapan layar postingan yang mengandung ujaran kebencian.

Akibat perbuatan pelaku, telah timbul keresahan serta rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, khususnya komunitas Suku Melayu di Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka MOA (45) dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu kelompok masyarakat.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian yang dapat memecah persatuan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang komunikasi publik.

Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau konten yang mengandung unsur kebencian, serta tidak ikut menyebarkan hal-hal yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.