Pria 21 Tahun Diamankan Polisi di Bintan Timur Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Bintan – Seorang pria berinisial AP, 21, diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, saat bekerja di toko bangunan kawasan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Jumat 29 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban berinisial RH. Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka,” ujar Iptu Yofi, Sabtu 13 Juni 2026

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali sejak Mei 2025 hingga Oktober 2025. Lokasinya di rumah kontrakan tersangka di Barek Motor RT 03 RW 08, Kelurahan Kijang Kota.

Kanit Reskrim menjelaskan, perkenalan keduanya bermula saat korban dan tersangka sama-sama berada di area Taman Kolam Kijang bersama teman-temannya. Setelah itu tersangka meminta nomor WhatsApp korban. Komunikasi berlanjut hingga korban diajak jalan dan dibawa ke kontrakan tersangka.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk melindungi korban yang masih anak, kami tidak mempublikasikan identitas dan kronologi detail. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iptu Yofi.

Polisi juga mengimbau orang tua di Bintan Timur untuk lebih memantau pergaulan anak dan membekali mereka pemahaman tentang batasan pergaulan yang aman.

“Peran keluarga sangat penting. Mari bersama jaga kamtibmas agar Bintan Timur tetap aman dan kondusif,” imbaunya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

(Budi)