Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sidang praperadilan yang diajukan Fandika Andi Chaidir terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Memasuki agenda jawab-menjawab pada Selasa (14/7/2026), perkara ini semakin menyoroti dugaan adanya penundaan penanganan perkara (undue delay) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sebelumnya, persidangan sempat beberapa kali mengalami penundaan. Pada sidang perdana, Termohon tidak hadir sehingga agenda pembacaan permohonan ditunda. Kemudian, pada sidang berikutnya, Termohon kembali meminta penundaan dengan alasan jawaban atas permohonan praperadilan belum siap.
Kini, perkara memasuki tahapan jawab-menjawab antara Pemohon dan Termohon sebelum dilanjutkan ke agenda pembuktian yang akan menghadirkan bukti surat maupun saksi.
Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut bukan bertujuan mencampuri kewenangan penyidik ataupun memaksa aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut mereka, permohonan itu justru diajukan untuk menguji apakah kewenangan penyelidikan telah dijalankan secara profesional, objektif, terukur, serta tidak dihentikan atau ditunda tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persidangan, Pemohon mengakui bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal, seperti menerbitkan administrasi penyelidikan dan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menunjukkan bahwa proses penyelidikan benar-benar berjalan secara efektif.
Pokok keberatan Pemohon terletak pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II yang pada intinya meminta agar Pemohon terlebih dahulu menyelesaikan proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurut Pemohon, sikap tersebut justru menunjukkan adanya penundaan penanganan perkara secara faktual karena tidak disertai dengan rencana tindak lanjut penyelidikan yang jelas maupun target waktu yang terukur.
Dalam replik yang disampaikan di persidangan, Pemohon menegaskan bahwa perkara perdata dan perkara pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Oleh karena itu, keberadaan proses perdata, termasuk pelaksanaan eksekusi putusan PHI, tidak serta-merta menjadi alasan bagi penyidik untuk menunda penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan masyarakat.
Pemohon juga berpandangan bahwa setiap laporan pidana memiliki kepentingan hukum tersendiri yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanpa bergantung pada penyelesaian perkara perdata.
Melalui praperadilan ini, Pemohon meminta majelis hakim memberikan penilaian hukum terhadap tindakan Termohon, khususnya mengenai apakah penundaan penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas penyidik, dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh layanan hukum.
Kuasa Hukum Pemohon, Tri Wahyu, S.H., menegaskan pihaknya optimistis dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam persidangan.
“Pada intinya, kami meyakini telah terjadi perbuatan undue delay yang dilakukan oleh Termohon. Hal tersebut akan kami buktikan melalui agenda pembuktian, dan selebihnya kami serahkan kepada hakim untuk menilai serta memutus perkara praperadilan ini,” ujar Tri Wahyu.
Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menangani sebuah laporan pidana, tetapi juga berpotensi menjadi tolok ukur mengenai batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menunda proses penyelidikan dengan alasan adanya perkara perdata yang masih berjalan. Putusan hakim nantinya dinilai dapat menjadi preseden penting terkait perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan pidana yang disampaikan.
(Budi)












