Bataminfo.co.id, Batam – Redaksi media siber Ulas fakta diduga mengalami intimidasi setelah data pribadi salah satu wartawannya, MK, disebarluaskan oleh pihak tak dikenal. Dugaan penyebaran data ini terjadi di tengah jalannya investigasi redaksi mengenai praktik penjualan iPhone nonresmi (inter) di Batam.
Pihak redaksi menerima pesan dari nomor telepon berkode Singapura yang mengaku sebagai A, pengelola toko ponsel AK. Pesan tersebut memuat data pribadi MK disertai pernyataan bahwa pengirim telah mencoba menghubungi sang wartawan.
Menanggapi hal ini, pihak redaksi menyatakan telah mendokumentasikan seluruh bukti komunikasi dan siap menempuh jalur hukum. Tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, jika komunikasi tersebut bertujuan mengintervensi kerja jurnalistik, tindakan itu juga dapat dijerat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelum insiden terjadi, tim investigasi tengah menelusuri aktivitas akun media sosial toko ponsel AK yang mempromosikan iPhone dengan harga di bawah pasar (misalnya iPhone 15 seharga Rp7 jutaan). Promosi tersebut juga mengklaim ketersediaan opsi “IMEI permanen” dan “IMEI reguler”, serta adanya dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI ilegal.
Hingga saat ini, pihak redaksi masih berupaya melakukan verifikasi dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan Hak Jawab yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,












