Diduga Data Pribadi Wartawan Disebar, Ketua PWI Tanjungpinang Tegaskan Intimidasi terhadap Pers Tak Dibenarkan

Avatar photo
Suhardi, Ketua PWI Kota Tanjungpinang

Bataminfo.co.id, Batam– Sebelum beredarnya data pribadi wartawan Ulasfakta.co, Muhammad Kevin, ke meja redaksi melalui pesan dari nomor asing, pihak yang mengaku sebagai pemilik Toko AK47 Xpress berinisial AG diketahui lebih dahulu meminta agar pemberitaan mengenai dugaan penjualan iPhone nonresmi dan penawaran jasa aktivasi IMEI segera dihapus (take down).

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu malam, 12 Juli, melalui pesan singkat yang diterima redaksi Ulasfakta.co.

Dalam percakapan itu, AG terlebih dahulu menanyakan alamat redaksi di Tanjungpinang untuk melakukan pertemuan.

“Alamat di Pinang di mana bang?” tulis AG.

AG kemudian menyampaikan bahwa apabila dirinya berhalangan hadir, ia akan mengutus seseorang untuk menemui wartawan Ulasfakta.co, Muhammad Kevin.

“Izin kalau nggak ketemu waktunya, diwakilkan orangku aja di Pinang ya bang. Untuk bertemu Muhammad Kevin,” tulis AG.

Tidak lama kemudian, AG juga meminta agar berita yang telah diterbitkan segera dihapus sebelum menyebar lebih luas.

“Oh ya bang. Bantu follow up soal take down segera ya, sebelum nyebar. Aku paham posisi abang Muhammad Kevin, tapi aku yakin pasti ada cara lain, sebelum nanti jadi panjang x lebar,” tulis AG dalam pesan tersebut, pada minggu (12/7).

Redaksi Ulasfakta.co menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi secara sepihak karena media pers bekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi saat itu juga menyampaikan kepada pihak yang menghubungi bahwa apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan permintaan penghapusan berita secara langsung.

Beberapa waktu setelah komunikasi tersebut, redaksi menerima informasi yang berisi dugaan penyebarluasan data pribadi wartawan Muhammad Kevin. Peristiwa itu kini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers dan independensi kerja jurnalistik.

Ketua PWI Tanjungpinang: Persilakan Gunakan Hak Jawab, Jangan Mengintimidasi Wartawan

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungpinang, Suhardi, mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami mekanisme kerja jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi kepada publik.

“Publik harus tahu, kerja wartawan sesuai kode etik. Orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi,” ujar Suhardi.

Ia menjelaskan bahwa proses peliputan dilakukan secara profesional dan terstruktur, mulai dari munculnya suatu informasi, penugasan liputan, hingga proses penyuntingan di redaksi. Karena itu, setiap wartawan juga berkewajiban mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Namun demikian, Suhardi menegaskan bahwa segala bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

“Kaitannya dengan ada pihak-pihak yang dengan sengaja mengancam kerja-kerja wartawan, tentu tidak dibenarkan. Termasuk perintangan, meretas data pribadi hingga mengancam nyawa seseorang,” tegas Suhardi.

Ia juga mengimbau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan agar menggunakan mekanisme yang telah disediakan dalam Undang-Undang Pers.

“Silakan gunakan hak jawab. Sampaikan tanggapan, bantahan, atau versi peristiwa yang sebenarnya agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang,” katanya.

Penghapusan Berita Bukan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Dalam praktik jurnalistik di Indonesia, keberatan terhadap suatu pemberitaan tidak diselesaikan dengan permintaan penghapusan berita secara sepihak.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran maupun pembredelan terhadap pemberitaan. Penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila pihak yang diberitakan masih merasa dirugikan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Dewan Pers, yang berwenang melakukan penilaian terhadap karya jurnalistik dan memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila ditemukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Sebelumnya, Ulasfakta.co menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik penjualan iPhone nonresmi dan dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar di Toko AK47 Xpress yang berlokasi di kawasan Nagoya, Batam.

Pemberitaan tersebut merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi dan tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh temuan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Sejak awal, redaksi telah membuka ruang kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik AK47 Xpress untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab. Hingga kini, Ulasfakta.co tetap berkomitmen memuat setiap penjelasan atau bantahan yang disampaikan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.