Bataminfo.co.id, Batam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam masih melakukan penyidikan tehadap kasus pembuangan (dumping) limbah berbahan berbahaya dan beracun (B3) jenis palm oil di Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Kabid Penindakan DLH Kota Batam, Endra Rica menuturkan, penyidikan terkendala karena adanya Work Form Home (WFH). Namun demikian pihaknya telah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini.
“BAP sudah selesai, tapi ini kan masih ada yang kurang. Intinya kasus ini masih diproses dan kami masih bekerja,” kata Endra Rica saat ditemui dikantornya, Selasa (19/05/2020).
Ia menjelaskan, pengakuan Fauzan, ratusan drum limbah minyak hitam itu dibeli dari pria bernama Sopingi, selaku pemilik PT Desa Armada Bertiga. Transaksi dilakukannya memakai nama PT Candra Bumi Nusantara (PT CBM).
“Fauzan mengakui itu barangnya, tapi posisinya dia cuma marketing dari PT CBM,” ungkap Endra.
Limbah sludge itu sengaja diendapkan untuk masuk tahap ekstraksi yang kemudian nantinya akan menjadi Minyak sawit kasar (Crude Palm Oil). Hasil pengolahannya akan di ekspor ke berbagai negara.
“Fauzan memang mengaku tidak berniat membuang, tapi limbah sludge ada dilokasi karena lagi proses pengawetan,” ujarnya.
Sementara pengakuan pemilik lahan, Wahyudi terkait adanya limbah B3 berbagai jenis yang sudah di timbun di dasar tanah, dikatakan timbunan itu merupakan proses pengambilan serat untuk menjadi pupuk.
“Proses kasus ini masih panjang, karena itu kan masih tahap pengakuan mereka saja” tegasnya.
Selanjutnya diterangkan Endra, guna menghormati proses sedang berjalan dan asa praduga tak bersalah terhadap pelaku, pihaknya enggan membocorkan hasil pemeriksaan ini lebih jauh.
“Pasti akan kita informasikan kalau ada perkembangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari lokasi tersebut petugas mengamankan 250 drum minyak sawit serta dan berbagai jenis limbah yang belum dan sudah di timbun di dasar tanah.Petugas pun langsung memasang garis pengaman terhadap drum yang masih berisi tersebut.
Dimana berdasarkan PP No.101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah tersebut masih termasuk limbah B3 dengan kode limbah B351-4.
Perkara juga tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Proses penyelidikan atas dugaan pidana dalam kasus dumping limbah B3 jenis palm oil ini masih berjalan.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonni menuturkan, pembuang limbah disangka telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perkara ini masih lidik, sejauh ini sudah ada tiga orang yang kami mintai keterangan,” kata AKBP Tonni, Senin (18/05/2020).
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) pada Selasa (05/05/2020) lalu. (nio)












