Kasus Sekolah Djuwita Batam Memasuki Babak Baru: DPRD Gelar RDP Terkait Legalitas ‎

Avatar photo

‎Bataminfo.co.id, Batam– Polemik yang menyelimuti Yayasan Djuwita Prakarsa di Kota Batam kian bergulir panas. Setelah menjadi sorotan publik atas dugaan kasus perundungan (bullying) anak, kini legalitas administrasi institusi pendidikan tersebut resmi dipertanyakan oleh legislatif.

‎Komisi IV DPRD Kota Batam bergerak cepat dengan melayangkan surat undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bernomor 049/170/H.K.IV/VI/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST, Sekretaris Hj. Asnawati Atiq, SE., MM., serta diketahui oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, S.E.

‎RDPU tersebut dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam. Agenda utama rapat ini berfokus pada “Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain (KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam, Serta Hal-hal Lain Yang Dianggap Perlu.”

‎Pihak DPRD memanggil sejumlah instansi dan elemen terkait, di antaranya:

‎Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam, Perwakilan Masyarakat dan Orang Tua Peserta didik, sertaLBH No Viral No Justice

‎Menanggapi undangan kedewanan tersebut, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice selaku kuasa hukum memberikan pernyataan resmi. Perwakilan LBH menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons taktis dari jajaran wakil rakyat.

‎”Kami atas nama Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice mengucapkan limpah terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota Batam, khususnya Komisi IV, yang dengan gerak cepat demi masyarakat dan keadilan telah menjadwalkan RDP pada hari Rabu ini. Ini adalah penghargaan luar biasa bagi kami,” ujar perwakilan LBH Lomboan, Senin(15/06/26).

‎Lebih lanjut, LBH membeberkan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam kini telah mengambil tindakan tegas. Selama ini, upaya pencarian kejelasan data dari internal Yayasan Djuwita terkesan berbelit-belit hingga sempat diarahkan ke pihak kepolisian. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan Disdik langsung “turun tangan” mendesak transparansi dari pihak sekolah.

‎”Kami mendapatkan informasi up-to-date bahwa Dinas Pendidikan Kota Batam telah memerintahkan pihak Djuwita untuk segera memenuhi semua persyaratan, semua bukti dokumen kelengkapan playgroup (Kelompok Bermain) Djuwita, hingga ijazah-ijazah dari guru-guru yang dimaksud. Kami melihat ini sebagai bentuk keseriusan Dinas Pendidikan untuk membongkar tuntas apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Djuwita,” tegasnya.

‎Di akhir pernyataannya, pihak LBH juga memberikan penghormatan mendalam kepada sosok ibu atau orang tua wali murid yang berani bersuara di tengah badai dugaan kasus bullying yang menimpa anaknya.

‎Keberanian orang tua korban dinilai menjadi pemantik utama sehingga kasus ini tidak menguap begitu saja dan justru membuka tabir permasalahan administrasi yang lebih besar di sekolah tersebut. Pihak LBH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan ini dalam mencari keadilan serta memastikan bahwa:

‎ “kasih ibu sepanjang masa” akan selalu berdiri kokoh melindungi hak-hak sang anak,”.tutupnya