Bataminfo.co.id, Batam— Malam-malam Siti Masitoh (50) kini dilalui dengan mata terjaga dan pikiran yang berkecamuk. Sejak mengetahui rumah tempatnya berteduh selama hampir tiga puluh tahun terancam tak diakui sebagai bagian dari Kampung Tua Tanjung Uma, semangat hidup janda empat anak ini seolah runtuh seketika.
”Saya malam tidak bisa tidur. Biasanya rajin jualan, sekarang tak ada semangat lagi jualan. Tapi kalau saya tak jualan, siapa yang nafkahin saya? Anak saya masih ada yang kecil,” ucap Siti dengan suara bergetar saat ditemui di kediamannya, Sabtu (31/10/2026).
Kisah Siti bermula pada tahun 1997, ketika ia menikah dan membina rumah tangga di RT 04/RW 01, Kelurahan Tanjung Uma. Mertuanya telah menempati kawasan tersebut sejak 1975 setelah pindah dari Pulau Sambu dan membeli lahan secara sah. Selama puluhan tahun, almarhum suaminya dikenal rajin membayar pajak. Namun, sepeninggal sang suami, beban hidup yang menghimpit membuat pembayaran pajak tersebut sempat tertunda.
Harapan Siti sempat membuncah ketika sosialisasi pengurusan legalitas Kampung Tua dibuka pada Agustus 2026. Ia bersama para tetangga berbondong-bondong melengkapi berkas, berharap rumah yang memiliki surat jual beli lengkap itu bisa diputihkan pajaknya dan memberikan ketenangan batin.
Namun, kenyataan pahit menghantamnya usai Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran. Nama-nama tetangga sekitarnya tercantum dalam daftar Kawasan Kampung Tua Tanjung Uma, sementara rumahnya justru tertinggal.
”Waktu ditunggu-tunggu, tahu-tahunya nama tetangga semua keluar, saya tak ada. Dari situlah saya malam itu tidak bisa tidur. Mau kemana lagi kalau tetangga sudah mengurus pajak dan pasti tinggal di sini, sedangkan saya tidak?” ungkapnya lirih.
Meski telah mencoba meminta penjelasan kepada perangkat RT dan RW, ia hanya diminta bersabar tanpa kejelasan pasti. Siti mengaku awam terhadap teknis penetapan peta berdasarkan SK Wali Kota Batam Nomor: KPTS.290/HK/VII/2021, terlebih setelah mendapati kenyataan bahwa sebagian bangunan rumahnya berada di luar batas peta yang ditetapkan.
Kini, di tengah polemik panjang yang turut dirasakan oleh sejumlah warga lain yang telah bermukim sejak dekade 1970-an, Siti hanya bisa menggantungkan harapan pada uluran tangan pemerintah. Walau berstatus sebagai pendatang pada masa lalu, Tanjung Uma telah menjadi satu-satunya tanah air bagi hari-hari tua dan masa depan anak-anaknya.
”Harapan saya ke Bapak Wali Kota Amsakar Achmad, saya minta tolong dibantu agar rumah saya bisa masuk ke Kampung Tua dan mendapatkan sertipikat seperti warga lainnya, agar saya bisa tenang besarkan anak di sini, soalnya rumah saya ini masuk dalam denah garis kampung tua tapi cuma setengah, masak rumah saya mau dibelah pak,” pungkasnya penuh harap.(Zel)
Hilang Semangat Hidup, Rumah Tiga Dekade yang Ditinggali Siti Masitoh Tak Dianggap Kampung Tua Tanjung Uma











