Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau, baru – baru ini berhasil mengungkap investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan satu orang tersangka bernisial V yang merupakan mantan karyawan salah satu Money Changer di Kota Batam.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, pun langsung menghimbau kepada masyarakat Kota Batam dan Kepulauan Riau, untuk jeli dan paham betul tentang cara serta metode investasi yang aman dan bisa menghasilkan keuntungan sesuai nilai investasi.
“Oleh karena itu kami menyarankan kepada masyarakat beberapa hal yg penting dalam berinvestasi suapaya tidak tertipu,” ujar Arie Dharmanto, Kamis (23/7/2020) pagi.
Adapun langkah aman dalam berinvestasi, terang Arie, yakni jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Contohnya: tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan).
“Pastikan orang atau perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM),” ucapnya.
Arie mencontohkan, pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI,” sebutnya.
Apabila koperasi menawarkan investasi, lanjut Arie, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
“Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” jelasnya.
Selain itu, imbuh Arie, jangan cepat tergiur dengan iming – iming dan janji seseorang untuk segera bisa menyerahkan kepercayaan penuh terhadap seseorang tanpa harus mengecek dan mengkonfirmasi kembali terhadap pihak2 yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Segera Melaporkan kepada pihak Kepolisian bilamana ada kejanggalan dan kecurigaan terhadap penawaran investasi tersebut,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kasus investasi bodong yang berhasil diungkap baru – baru ini, jelas Arie, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan ada penambahan tersangka.
“Masih kami lakukan pengembangan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Arie Dharmanto. (yas)












