Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah diminta tidak menggunakan istilah New Normal sebagai kebijakan kehidupan tatanan baru atau kenormalan baru di Kota Batam. Hal ini dikarenakan mengingat Batam yang masih termasuk zona merah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto mengatakan, untuk penetapan istilah itu sebenarnya yang berhak menetapkan kebijakan New Normal adalah pemerintah pusat.
“Untuk kebijakan tatanan kehidupan baru tanggal 15 Juni 2020 nanti, DPRD menyarankan jangan pakai kata New Normal. Artinya kalau mengajukan New Normal tidak sesuai dengan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat karena Batam ini masih zona merah,” ujarnya, Jumat (5/6/2020)
Nuryanto menyarankan, istilah Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM), yang muncul dalam rapat yang digelar bersama Pemko, Kamis (4/5/2020) kemarin, lebih tepat dengab dasar hukum yang lebih kuat. Sebab, dalam prakteknya PAM termasuk gaya hidup yang berdampingan dengan Covid-19 dan tetap menjalankan protokol Covid-19.
Selain itu Nuryanto juga mengingatkan sejak awal Pemko Batam tidak pernah mengeluarkan istilah apapun dalam penanganan Covid-19.
Dimana Muhammad Rudi selaku Walikota Batam, hanya mengeluarkan himbauan dan tidak sekalipun menggunakan istilah PSBB atau lainnya, seperti yang disarankan oleh Pemerintah Pusat.
Yakni berlandaskan pada status Batam sesuai dengan arahan pusat, yakni Batam darurat bencana non alam.
“Kata PAM ini adalah bentuk langkah dan tindakan. Dari awal Pemko tak membuat kebijakan apapun seperti PSBB, Lockdown ataupun karantina. Sedangkan New Normal ini dijadikan untuk wilayah yang sebelumnya menerapkan PSBB,” tegasnya.
Menurutnya, dalam pembuatan status nama ini harus ada normanya, sehingga Kalau menggunakan istilah New Normal kurang tepat.
“Kita tak mau terjebak dengan nama itu. Karena dari awal Pemko gak ambil kebijakan apapun. Hanya imbauan-imbauan saja. Itulah penegasan kami ingin mengetahui. Kita sampaikan hal ini ke Wakil Wali Kota Batam tadi. Karena dari sisi persyaratan kita tak mendukung,” katanya.
Ia juga menegaskan Batam tidak termasuk kedalam sebanyak 102 daerah yang direkomendasi New Normal oleh pemerintah pusat.
Walaupun dari sisi persiapan kriteria, Batam masih termasuk wilayah yang siap menerapkan New Normal.
“Persiapan Batam lebih siap memang. Dari sisi penampungan rumah sakit, dan lainnya. Hanya yang berhak menentukan new normal itu pusat. Bukan kita sendiri. Status kita masih merah. Karena masih berjuang.
Ia menambahkan, agar kebijakan PAM bisa berjalan maksimal, DPRD Kota Batam menyarankan agar dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota Batam (Perwako).
Sehingga kebijakan yang dibuat memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat memberikan sanksi apabila masyarakat tidak memenuhi aturan yang berlaku. (nio)












