Batam  

Terkait NPSN Sekolah Djuwita Batam, Kadisdik Ralat Data Djuwita

Avatar photo
Kadisdik Kota Batam: Hendri Arulan saat diwawancarai Bataminfo. Fot: Arsip BI (Zel)

Bataminfo.co.id,Batam — Penanganan kasus terkait legalitas Sekolah Djuwita Batam kini tengah menjadi sorotan publik. Sorotan utama tertuju pada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, setelah ditemukan ketidaksinkronan yang sangat fatal antara surat resmi yang dikeluarkannya dengan klarifikasi lisan yang ia sampaikan di depan media. Kamis lalu

Sengkarut ini bermula dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice yang meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran izin dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) di Kelompok Bermain (KB) Djuwita. Alih-alih memberikan jawaban yang klir, respons dari orang nomor satu di Dinas Pendidikan Batam ini justru memicu kebingungan publik.

Jika menyandingkan dokumen hitam di atas putih dengan pernyataan langsung Kadisdik, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Batam, pada Rabu (17/6/26) lalu, ditemukan dua poin kontradiksi yang sangat mencolok.

Dalam Surat Resmi Disdik (Nomor: B/487/400.3.2/VI/2026): Kadisdik Hendri Arulan secara tegas menyatakan pada poin 4 bahwa KB Djuwita dan TK Djuwita memiliki izin operasional resmi, dan NPSN Kelompok Bermain (KB) tergabung dengan Taman Kanak-Kanak (TK) dalam satu pengelolaan lembaga.

Namun Kadisdik justru meralat total isi suratnya sendiri. Ia mengakui bahwa pada saat kejadian, KB/Play Group Djuwita Perkasa sama sekali tidak memiliki NPSN. Bahkan ia menegaskan secara aturan, tiap satuan pendidikan (baik TK maupun KB) harus memiliki izin operasional dan NPSN sendiri-sendiri, tidak bisa digabung.

“Jadi saya klarifikasi bahwasannya memang setiap satuan pendidikan baik TK, baik KB memiliki izin operasional sendiri dan memiliki NPSN sendiri. Karena NPSN-nya belum ada, berarti ini belum terdaftar di kementerian,” ujar Hendri Arulan dalam RDP Rabu (17/6/26).

Ketidaksinkronan juga terjadi pada pemetaan jenis institusi. Pihak kuasa hukum Sekolah Djuwita menyebut bahwa Play Group/KB Djuwita Perkasa adalah lembaga informal. Namun, di sisi lain, Disdik Batam sibuk memeriksa kualifikasi guru (yang disebut seluruhnya lulusan S1) dan mengaitkannya dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebuah standar yang biasanya melekat pada jalur formal atau nonformal terstruktur.
Pernyataan Kadisdik Batam yang menyebut “boleh beroperasi walau tanpa NPSN” dinilai seperti menormalisasi masalah yang merugikan masyarakat. Hendri Arulan mengakui bahwa tanpa NPSN, sekolah tersebut otomatis tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan tidak akan mendapatkan bantuan seperti dana BOS.

Dampak paling ngeri justru dirasakan oleh para siswa. Tanpa adanya NPSN, anak-anak yang bersekolah di KB Djuwita tidak akan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mereka baru akan terdata di negara jika nantinya pindah ke jenjang TK yang memiliki NPSN resmi.

Ketidaksinkronan antara surat resmi yang harusnya menjadi dokumen penjelasan yang bertanda tangan elektronik milik Kadisdik dengan pengakuan lisannya ini menjadi bukti kuat lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinas Pendidikan Kota Batam.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Batam untuk meluruskan standar legalitas operasional sekolah di Batam, agar hak-hak pendidikan anak dan transparansi hukum tidak dikorbankan demi tameng birokrasi.(***)