Bataminfo.co.id, Batam – Tim Sub Satgas Penegakkan Hukum Misi Kemanusiaan, meringkus Susanto alias Acing, di Lobam, Kabupaten Bintan, Minggu (02/01/2022) kemarin.
Susanto alias Acing merupakan pemilik kapal yang membawa Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang meregang nyawa di perairan Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian menuturkan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan keterangan dari tersangks yang sebelumnya lebih dulu diamankan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, Acing ini adalah sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia,” ujar Jefri didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat press release di Mapolda Kepri pada Senin (3/1/2022) siang.
Selain sebagai pemilik kapal, Acing ini pemilik lokasi tempat keberangkatan dan juga penampung PMI ilegal di Sungai Gentong, Bintan.
“Acing juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada nakhoda ataupun ABK kapal pengangkut PMI Ilegal,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Gokdenhardht mengatakan atas perbuatannya, tersangka Susanto alias Acing dijerat dengan pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Dirreskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya,” kata Harry. (yog)











