Bataminfo.co.id, Batam- Sebuah surat undangan rapat daring dan pesan berantai yang diklaim berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar luas di aplikasi percakapan pada Kamis (9/7/2026). Dokumen tersebut berisi agenda rapat koordinasi mengenai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Surat undangan bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, mengundang jajaran kejaksaan untuk rapat daring “Mitigasi dan Konsolidasi AGHT” pada Kamis (9/7/2026).
Surat edaran lain (No. R-696/D/Dip.4/07/2026) yang diteken Jamintel Reda Manthovani meminta jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia meningkatkan kewaspadaan dan memantau situasi di wilayah hukum masing-masing.
Muncul pesan berantai yang mengklaim sebagai kesimpulan rapat tersebut. Isinya menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mencari kesalahan para Kapolres serta Kapolda di wilayah mereka, lalu mengeksposnya ke media massa.
Beredarnya surat ini memicu perhatian karena terjadi hanya sehari setelah tim gabungan Kakortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature dan sebuah money changer di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Dari penggeledahan terkait kasus korupsi dan TPPU (perkara PLN, Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel) tersebut, polisi menyita uang sekitar Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah dan valas (USD & SGD).
Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan jajaran kejaksaan di Kepri dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kasi Penkum Kejati Kepri), Senopati, belum memberikan keterangan resmi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Saat ini muncul isu kepemilikan kafe tersebut dengan pejabat Kejagung. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihak kepolisian tidak pernah menyebut nama pemilik kafe dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung maupun Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keaslian dokumen ataupun kebenaran isi pesan berantai yang beredar tersebut.
Isu Surat AGHT Kejagung dan Instruksi Cari Kesalahan Polisi Turut Gegerkan Kepri, Kasi Penkum Kejati Bungkam












