Terlibat Sindikat Investasi Bodong di Batam, 92 WNA Tiongkok Dideportasi dan Dicekal Seumur Hidup!

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam— Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap jaringan kejahatan siber transnasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasinya. Sebanyak 92 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam sindikat penipuan investasi (investasi bodong) di Batam resmi dideportasi dan dijatuhi hukuman cekal (larangan masuk) seumur hidup.

Proses deportasi para pelaku dilakukan pada Minggu dini hari (5/7). Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen nyata pemerintah Indonesia dalam memberantas jaringan kejahatan siber lintas negara yang meresahkan.

Kerja Sama Ketat dengan Otoritas Tiongkok
Proses pemulangan 92 WNA tersebut berjalan dengan pengawasan yang sangat ketat. Pemulangan ini melibatkan kerja sama intensif antara Imigrasi Indonesia dengan otoritas Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Otoritas Tiongkok bahkan menerjunkan tim pengawal khusus ke Indonesia. Proses penyerahan para pelaku juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di bawah pengawasan langsung dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta. Seluruh rombongan diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penjagaan ketat dari petugas imigrasi dan instansi terkait.

Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini menjadi bukti kuat bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan internasional.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi individu yang mengancam keamanan serta ekosistem digital Indonesia,” ujar Hendarsam Marantoko.

Beliau juga menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas, profesional, namun tetap humanis ini merupakan wujud nyata dari manifestasi semboyan “Imigrasi untuk Rakyat”, guna menjaga kedaulatan dan keamanan digital dalam negeri.