DPP P2B Resmi Laporkan SP3 Kasus Laka Maut Libatkan WNA China ke Divpropam Mabes Polri

Avatar photo
Ket Foto: Kantor Polresta Tanjungpinang, yang berada di jalan Jalan Ahmad Yani, Batu 5, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) resmi melaporkan penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CT ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, pada Sabtu, 20 Juni 2026

Ketua DPP P2B, Hendra, kepada Bataminfo.co.id menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum, sekaligus meminta adanya supervisi dari Mabes Polri atas penghentian penyidikan yang dilakukan Polresta Tanjungpinang.

“Kami bukan mencari sensasi ataupun menyerang Polresta Tanjungpinang, Kami hanya meminta kepastian hukum. Karena perkara ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap Mabes Polri melakukan supervisi agar seluruh prosesnya benar-benar sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Hendra pada 20 Juni 2026

Menurut Hendra, sebelum melapor ke Mabes Polri, pihaknya terlebih dahulu telah memasukkan laporan resmi ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau pada 4 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, DPP P2B kembali mem Follow Up Propam Polda Kepri untuk melakukan tindak lanjut. Dari hasil komunikasi tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa laporan masih dalam proses penanganan.

“Karena proses di tingkat Polda masih berjalan, kami juga menyampaikan laporan ke Divpropam Mabes Polri agar ada supervisi dan evaluasi. Seluruh dokumen pendukung, mulai dari kronologi, dasar hukum, alat bukti hingga identitas pelapor sudah kami lampirkan dan laporan telah memperoleh nomor tiket pengaduan,” jelasnya.

Kasus yang menjadi perhatian tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Mei 2026 di Jalan Nusantara Km 13, Kota Tanjungpinang.

Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan WNA berinisial CT dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai almarhum MMS, seorang anggota TNI AL, yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Perkara tersebut kemudian dihentikan penyidikannya melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat maupun kalangan pemerhati hukum.

Pegiat Hukum: Harus Sesuai KUHAP Baru

Pegiat hukum Tanjungpinang, Ade Mudhofar, S.H., menilai bahwa penerapan Restorative Justice dalam perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia harus benar-benar mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025.

Saat diwawancarai Bataminfo.co.id, Ade menjelaskan bahwa KUHAP yang baru telah mengatur secara tegas mengenai batasan penerapan keadilan restoratif.

“Pasal 80 dan Pasal 82 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa pendekatan Restorative Justice tidak diberlakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, termasuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Karena itu, penerapannya harus benar-benar diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Ade.

Lebih lanjut, Ade juga menyoroti mekanisme penghentian penyidikan yang dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice.

Menurutnya, Pasal 84 KUHAP mengatur bahwa penghentian penyidikan wajib diberitahukan kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama tiga hari.

“Artinya, penghentian penyidikan tersebut tidak cukup hanya diterbitkan oleh penyidik. Harus ada penetapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berdasarkan hasil audiensi DPP P2B dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, disebutkan bahwa hingga saat itu pengadilan belum menerima permohonan penetapan dimaksud. Hal ini tentu menjadi salah satu hal yang perlu mendapat kepastian melalui mekanisme supervisi ataupun evaluasi,” terang Ade.

Kapolresta dan Kasat Lantas Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, Bataminfo.co.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolresta Tanjungpinang sejak 11 Juni 2026 terkait laporan DPP P2B ke Propam.

Media ini mengajukan sejumlah pertanyaan, mulai dari tanggapan atas laporan tersebut, kesiapan apabila dilakukan supervisi atau gelar perkara oleh Polda Kepri maupun Mabes Polri, dasar pertimbangan penghentian penyidikan, hingga komitmen mengikuti seluruh proses evaluasi apabila laporan tersebut ditindaklanjuti.

Permintaan konfirmasi yang sama juga telah disampaikan kepada Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang.

Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Kapolresta maupun Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang belum memberikan tanggapan.

Bataminfo.co.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kapolresta Tanjungpinang maupun Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang apabila di kemudian hari memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Budi)