Batam  

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100.000 Lebih Benur Senilai Rp10 Miliar

Avatar photo
Ket foto:barang bukti benih lobster yang berhasil di amankan

Bataminfo.co.id Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau bersama instansi terkait menggagalkan penyelundupan benih lobster (benur) jaringan internasional. Sebanyak lebih dari 100.000 ekor benur senilai Rp10 miliar yang akan dikirim ke Singapura diamankan dari tangan pelaku.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Rabu malam, 20 Mei 2026, dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester MM Simamora. Ekspos juga dihadiri jajaran Kepala Balai Karantina Kepri, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut, Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan polisi yang diterima Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari yang sama. Petugas mendeteksi pergerakan benur yang dikirim dari Jakarta menuju Batam.

Menurut Nona, pelaku mengemas benur ke dalam koper yang dibungkus kardus, lalu dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas dan memanipulasi pemindaian sinar-X.

Dari penyergapan di Kompleks Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, polisi mengamankan dua orang tersangka: SS sebagai eksekutor lapangan yang menjemput barang di bandara, dan DS sebagai otak pelaku yang mengendalikan aksi penjemputan.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora, membeberkan kronologi operasi. Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim Subdit 1 Indaksi bersama Bea Cukai dan Balai Karantina membuntuti mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi BP 1620 GG yang baru keluar dari Bandara Hang Nadim menuju Mega Legenda. Pukul 08.00 WIB, petugas menghentikan paksa mobil tersebut.

“Setelah digeledah, ditemukan 7 koli kardus. Empat kardus berisi benih lobster, tiga kardus lainnya berisi pakaian bekas sebagai kamuflase. Rencananya komoditas ini akan diselundupkan ke Singapura,” ujar Silvester.

Konferensi pers digelar malam hari karena pertimbangan keselamatan benih lobster yang memiliki tingkat kerentanan tinggi dan waktu bertahan terbatas dalam kemasan plastik. “Malam ini juga, bersama Karantina, Bea Cukai, dan Balai Perikanan Budidaya Laut, kami akan melepasliarkan seluruh benih lobster agar tidak mati,” kata Silvester.

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf A juncto Pasal 35 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Polda Kepri masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan penyedia di Jakarta dan pemesan di Singapura.***