Bataminfo.co.id, Batam – Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial JK tegah mencekik wanita muda yang diketahui merupakan istri sirinya yang berinisial DA (19).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (11/5/26) di Lobi Ditreskrimum Polda Kepri, menjelaskan bahwa cemburu menjadi motif utama pelaku membunuh pasangannya.
“Korban adalah istri siri dari pelaku. Motif pelaku karena adanya rasa cemburu terhadap adek kandungnya si pelaku sendiri. Saat pelaku melakukan itu didasarkan adanya emosi dan cemburu,” terang Kombes Pol Nona.
Ia mengungkapkan, pelaku sebelum melancarkan aksinya, sempat mengajak korban untuk minum minuman keras (MIRAS).
Tak hanya itu, Pelaku juga sempat mengajak korban untuk berhubungan badan sebelum akhirnya nyawa korban dihabisi olehnya.
“Diawali dengan minum miras bersama, lalu berhubungan badan. Setelah itu, pelaku (JK) kemudian menindih tubuh korban dan mencekiknya hingga korban mninggal dunia,” jelasnya.
Jenazah korban itu ditemukan pada gundukan tanah yang berada tak jauh dari lokasi tersebut.
Ia mengungkapkan, BS yang merupakan adik kandung korban itu akhirnya menunjukkan kos-kosan tempat korban tinggal kepada JK karena takut pada ancaman pelaku.
“BS akhirnya menunjukkan kos korban ke JK. BS adek kandungnya. Dia diancam oleh pelaku JK shingga dia akhirnya menunjukkan kosnya korban kepada JK (Pelaku). Kejadiannya di Lingga,” tuturnya.
Ia juga membeberkan fakta lain, yang mana JK merupakan residivis dengan perbuatan yang sama pada salah satu mantan istrinya.
“Kecemburuan itu karena menurutnya korban ada hubungan khsusus dengan adiknya. Pelaku residivis terhadap istri pertamanya. Sempat dihukum selama 7 tahun penjara. Yang bersangkutan ada tahapan minum bersama dulu, lalu bersetubuh baru melakukan pencekikan kepada korban hingga meninggal,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, JK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Pol Nona.
Hal ini juga diterangkan oleh Kapolres Lingga, AKBP Pahala dalam konferensi pers dengan media.
*Polres Lingga Koordinasi Kumpulkan Berbagai Bukti*
“Setelah dapat laporan 28 April 2036 sekitar 18.00 WIB, khsusunya Tim Polres melakukan olah TKP di lokasi. Membuat police line (garis poisi) lalu ditindak lanjuti. Didapati korban meninggal dunia dengan cara dikubur sekitar 50 cm dari pemukaan tanah,” jelas dia.
Pihaknya kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk salah satu bukti bahwa benar pelaku adalah suami dari korban.
“Penyidik dan Tim kumpul barang bukti seperti cangkul, surat berisi masalah rumah tangga dari korban dalam tasnya. Setelah itu kita dapatkan keterangan dari para saksi yang bersesuaian bahwa pelaku adalah suami dari korban,” kata dia.
Kemudian, pihaknya mulai mengumpulkan bukti lalu melakukan upaya pencarian terhadap suami korban yang merupakan pelaku.
Dalam upaya tersebut, Polisi menemukan bukti lain yang mana, satu hari setelah korban terkubur, ternyata pelaku telah melarikan diri.
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk melakukan upaya pencarian.
*Upaya Pencarian Dilakukan hingga menemukan Pelaku di Lumajang Jawa Timur*
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic dalam kesempatan itu turut mengungkapkan bahwa pihahknya berangkat ke Jakarta
“Kita melakukan penyisiran melalui Pelabuhan dan Bandara, bahwa dia sudah melarikan diri. Lalu tanggal 3 kita terbang ke Jakarta, lalu mencari JK. Kita mendatangi beberapa orang yang bisa kita mintai keterangan,” ujarnya.
Pelaku diketahui sebelum melarikan diri ke Wilayah Jawa Timur, Ia sempat bertemu dan berkomunikasi dengan mantam istrinya, bahkan memberikan anaknya sebuah handphone.
“Kita datangi N yang merupakan mantan istri ke 3 dari JK yang tinggal di Sekupang. Kita sempat ketemu N, lalu B temannya. Kita kumpulkan informasi dari mereka. Pelaku sempat ketemu dan komunikasi. Sempat belikan HP untuk anaknya hingga terakhir kita dapatkan JK di Banyuwangi Jawa Timur. Tim lalu kesana untuk kejar kesana. Dia sempat masuk daerah wilayah Lumajang,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, akhirnya pengejarannya itu, kemudian mendapati si pelaku berada di Lumajang Jawa Timur. Pelaku lalu diinterogasi dan Polisi mendapatkan pengakuam pelaku bahwa benar Ia telah melakukan perbuatan itu.
“Lalu berkoordinasi dengan bbrp Polres, terkakhir kita bersama Polres Lumajang berhasil amankan JK di wilayah hukum Lumajang. Kita introgasi, JK mengakui bahwa tanggal 16 April 2026, pukul 19.00 WIN, tersangka lakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dicekokin minuman, lalu dicekik pelaku. Pelaku duduk di atas badan korban lalu sambil di cekik leher korban. Lalu dimasukkan dalam lubang,” ungkapnya.
Kini, tersangka mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.











