Karimun, Bataminfo.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi memulai transformasi digital di sektor pelayanan publik melalui sosialisasi penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk pembayaran retribusi pelayanan persampahan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas keuangan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).




Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Ahmadi, mengatakan penerapan sistem pembayaran digital tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait percepatan transaksi digital di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, selama ini pembayaran retribusi persampahan masih dilakukan secara tunai. Dengan penggunaan QRIS, proses pembayaran diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
“Selama ini pembayaran dilakukan secara tunai. Dengan mendorong ke arah digital, kita memastikan transaksi lebih transparan dan akuntabel karena langsung masuk ke rekening daerah. Hal ini krusial untuk mencapai target penerimaan daerah yang lebih optimal,” ujar Ahmadi.
Ia menambahkan, penerapan QRIS juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Karimun berharap masyarakat dapat mulai terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital dalam berbagai layanan publik, sejalan dengan upaya modernisasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.











