‎Ironi Izin “Permainan Keluarga”: Gelper Alexsis Batam Diduga Jadi Sarang Judi Terselubung ‎

Avatar photo
foto: arsip Bataminfo

‎Bataminfo.co.id – Gemerlap lampu mesin permainan di Mall Top 100 Tembesi, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam. Gelanggang Permainan (Gelper) bernama Alexsis dituding menyalahgunakan izin permainan anak dan keluarga sebagai kedok untuk memuluskan praktik perjudian terorganisir.

‎Hasil investigasi di lapangan pada Rabu (1/4/2026) menunjukkan kontras yang mencolok. Meski secara administratif berlabel tempat hiburan ramah anak, lokasi tersebut justru sesak oleh orang dewasa yang terpaku pada mesin ketangkasan. Bukan untuk rekreasi, mereka diduga kuat sedang “mengadu nasib” dalam skema pertaruhan yang sistematis.

‎Modus Operandi: Kamuflase Voucher dan Rokok
‎Praktik di Alexsis tergolong rapi untuk menghindari jeratan hukum langsung. Berdasarkan penelusuran, alur transaksi yang terjadi mengikuti pola sebagai berikut:

‎Transaksi Awal: Pengunjung diwajibkan membeli koin dengan nominal minimal Rp50.000.

‎Pendampingan Khusus: Pemain didampingi oleh pramuria yang bertugas sebagai “wasit” untuk memandu jalannya permainan.

‎Sistem Tukar Hadiah: Kemenangan tidak diberikan dalam bentuk tunai di lokasi, melainkan melalui voucher hadiah yang ditukar dengan rokok.

‎Pencairan Dana: Rokok tersebut kemudian dibawa ke titik penukaran tertentu di luar area permainan untuk dikonversi kembali menjadi uang tunai.

‎Seorang sumber berinisial S mengonfirmasi bahwa pola ini sudah menjadi rahasia umum. “Sudah biasa di sini. Menang dapat voucher, tukar rokok, lalu rokoknya jadi duit lagi. Pengelolanya masih dalam satu lingkaran yang sama,” ungkapnya.

‎Mengangkangi Aturan, Menantang Aparat
‎Aktivitas ini dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyalahgunaan izin usaha ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

‎”Beroperasinya Alexsis tanpa kendala berarti menciptakan kesan adanya kekebalan hukum di wilayah hukum Batam.”

‎Hingga saat ini, aktivitas di Alexsis terpantau berjalan lancar seolah tidak tersentuh oleh pengawasan otoritas. Publik kini menanti ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kota Batam untuk menertibkan gelanggang permainan yang diduga merusak moral dan mengangkangi aturan perizinan tersebut. Jika dibiarkan, praktik “judi berkedok koin” ini akan terus menodai integritas iklim usaha di Kota Batam.