Bongkar Muat Dini Hari di Pelabuhan Rakyat Dompak: Jalur Abu-Abu yang Minim Pengawasan

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Aktivitas bongkar muat barang secara tertutup di sebuah pelabuhan kecil di kawasan Jalan Dompak Lama, Kota Tanjungpinang, kembali memantik perhatian publik. Kegiatan yang berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan, transparansi, dan potensi pelanggaran hukum di pelabuhan rakyat tersebut.

Pelabuhan yang dimaksud diketahui milik PT Putra Dompak Berjaya, beralamat di Jalan Dompak Lama No. 27, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Berdasarkan pantauan langsung wartawan, sebuah kapal pengangkut barang terlihat masuk dan bersandar pada Minggu dini hari (2/2/2026).

Proses sandar berlangsung dalam kondisi minim penerangan, tanpa aktivitas resmi yang lazim terlihat di pelabuhan pada umumnya.
Bongkar muat dilakukan cepat dan tertutup hingga menjelang subuh. Barang dipindahkan dari kapal ke darat dan langsung diangkut menggunakan kendaraan yang telah menunggu. Tidak terlihat penandaan muatan, manifes terbuka, maupun dokumen logistik yang dapat diakses publik.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kemungkinan jalur distribusi barang ilegal. Pasalnya, dalam rentang waktu tersebut tidak terlihat pengawasan dari aparat berwenang, baik dari unsur Kesyahbandaran, Bea Cukai, maupun aparat keamanan lainnya.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, redaksi melakukan wawancara langsung dengan pihak Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang pada 11 Februari 2026.

Agus Saputra, staf KSOP Tanjungpinang, menjelaskan bahwa pelabuhan tersebut memang memiliki dasar legalitas.

“Kalau berdasarkan PT Putra Dompak Berjaya, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 760 Tahun 2025, pelabuhan itu termasuk dalam daftar pelabuhan pengumpan regional, terminal angkutan penyeberangan, dan terminal pelayaran rakyat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Menurut Agus, status pelabuhan tersebut adalah terminal pelayaran rakyat.

“Statusnya pelabuhan rakyat. Terminal pelayaran rakyat yang berkegiatan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Hal senada disampaikan Yayat Triyono. Ia menegaskan pelabuhan tersebut masuk dalam wilayah kerja KSOP.

“PT Dompak itu masuk dalam wilayah kerja KSOP Tanjungpinang ” jelas Yayat.

Namun, terkait aktivitas bongkar muat pada malam hingga dini hari, Yayat menegaskan bahwa secara aturan hal tersebut tidak dianjurkan.

“Secara aturan, kegiatan bongkar muat malam hari itu tidak boleh, karena keterbatasan fasilitas. Kalau fasilitas terpenuhi seperti penerangan dan alat keselamatan, mungkin bisa dipertimbangkan. Namun jika tidak ada, seharusnya kegiatan hanya dari pagi sampai sore,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewenangan KSOP lebih pada aspek keselamatan pelayaran kapal.

“Untuk pengawasan, KSOP hanya pada keselamatan pelayaran. Izin pelabuhan diterbitkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Terkait jenis barang yang dibongkar pada dini hari, pihak KSOP mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Kebetulan hari ini Pak KSOP dan KASILALA sedang rapat koordinasi di tingkat provinsi membahas hal tersebut. Kami tidak ikut, jadi tidak tahu hasilnya,” ujar Agus.

Basri, yang menangani pengawasan keselamatan berlayar, juga menegaskan bahwa pelabuhan tersebut memiliki pengawasan.

“Ada kantor di pelabuhan rakyat itu. Pengawasan dilakukan oleh Seksi Keselamatan Pelayaran, dari KSOP dan Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Namun, ia mengakui keterbatasan pengawasan pada jam-jam tertentu.

“Kalau kegiatan sampai pukul 02.00 atau 03.00 dini hari, tentu pengawas tidak ada. Tidak mungkin ada petugas menunggu 24 jam,” katanya.

Basri juga menjelaskan bahwa bongkar muat di pelabuhan rakyat umumnya dilakukan oleh tenaga lokal.

“Biasanya ABK kapal dan warga setempat yang melakukan bongkar muat,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sistem administrasi tetap berjalan.

“Pelabuhan rakyat tetap menggunakan pemberitahuan kedatangan kapal. Arrival report tetap ada melalui sistem,” ujarnya.

Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika secara aturan bongkar muat malam hari tidak diperbolehkan, mengapa aktivitas tersebut masih berlangsung? Minimnya pengawasan fisik pada jam rawan juga dinilai membuka ruang praktik “jalur abu-abu” distribusi barang.

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, setiap aktivitas pelabuhan wajib diawasi dan dilakukan di pelabuhan resmi dengan standar keselamatan dan transparansi.

Kondisi di pelabuhan rakyat Dompak menunjukkan adanya celah pengawasan, terutama pada jam dini hari. Situasi ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk aktivitas ilegal, seperti penyelundupan barang, alkohol ilegal, hingga narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait lainnya, termasuk Bea Cukai dan aparat keamanan, terkait pengawasan dan transparansi distribusi barang di pelabuhan kecil wilayah Tanjungpinang.

(Budi)