Setelah Lama Buron, Dirut PT BFG Diciduk di Kendari dan Ditahan Kejati Kepri Terkait Korupsi Jembatan Tanah Merah

Avatar photo
Dirut PT BFG di hadirkan saat konferensi pers

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pelarian panjang DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), akhirnya terhenti.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kamis (13/11/2025).

Penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH., MH., didampingi pejabat Pidsus lainnya di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri.

Ismail Fahmi menjelaskan, DR ditangkap pada Rabu malam pukul 23.47 WITA di sekitar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Tabur Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari.

DR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022.

Namun ia tak pernah memenuhi panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif itu membuatnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat penetapan DPO tertanggal 29 Mei 2024.

Setelah tertangkap, DR langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lanjutan di Kejati Kepri.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang sudah lebih dulu disidangkan dan berkekuatan hukum tetap terhadap BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara DR berperan sebagai penyedia pelaksana proyek melalui PT Bintang Fajar Gemilang.

Penyidikan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli untuk menguatkan konstruksi perkara.Menurut Laporan Hasil Audit BPKP Kepri, proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter pada TA 2018 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.905.624.882.

Atas perbuatannya, DR dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, dengan ancaman hukuman berat dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

DR resmi ditahan selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.“Setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bintan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Ismail Fahmi menutup konferensi pers.(Budi)