Bataminfo.co.id,Bintan – Polisi meringkus seorang pria berinisial EP alias M (33 tahun) merupakan pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Diketahui, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Pulau Galang, Kota Batam, pada Sabtu (27/01).
Informasi yang berhasil dihimpun bataminfo.co.id, pelaku tindak pidana pemerkosaan tersebut juga merupakan residivis tindak pidana perampokan sebanyak 3 (tiga) kali di Sumatera Utara (Sumut). Setelah menjalani hukuman penjara di Sumatera Utara, tersangka EP als M merantau ke Bintan yang awalnya bekerja pada sebuah kapal penangkap ikan, namun setelah tidak bekerja lagi tersangka EP als M berulah lagi di Bintan Timur dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EP als M di Batam karena diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencurian.
“EP als M melakukan pemerkosaan terhadap korban NZ (23) pada hari Jumat (26/1/2024) di Kijang Bintan Timur, yang mengakibatkan korban sampai pingsan karena kepala korban dibenturkan ke lantai oleh tersangka, sebelum melakukan pemerkosaan tersangka mengambil Handphone dan uang milik korban,” ungkap AKP Rugianto pada Selasa (30/01).
Ia menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut berawal pada hari Selasa (23/01) saat korban meminta bantuan kepada tersangka untuk memasangkan regulator ke tabung gas, pada saat memasang regulator, tersangka mengetahui bahwa suami korban tidak berada di rumah dan sedang melaut, kemudian pada hari Kamis (25/01) tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian dirumah korban, sekitar pukul 02.00 wib tersangka secara diam-diam pergi kerumah korban dengan membawa obeng dan pisau, kemudian tersangka mencongkel jendela rumah korban dan masuk melalui jendela.
Seusai berhasil masuk kedalam rumah korban, tersangka menutupi muka korbannya dengan menggunakan baju selanjutnya tersangka mengambil 2 unit Handphone yang terletak di bawah bantal dekat korban tidur, tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang terletak didalam tas yang tergantung didinding kamar.
“Saat pelaku berada di dalam kamar, korban terlihat dalam keadaan tidur nyenyak sehingga timbullah niat tersangka untuk memerkosa korban. Tersangka menarik tubuh korban ke lantai sebelah kasur, lalu mencekik leher korban dan membenturkan kepada korban ke lantai menggunakan sebelah tangan, sementara tangan satunya lagi digunakan tersangka menarik celana dalam korban hingga telanjang, akibat dari benturan dan cekikan tersebut korban lemas dan pingsan,” bebernya.
Setelah selesai melakukan pemerkosaan, ketika tersangka sedang memakai pakaian, korban tersadar dari pingsan dan berteriak yang membuat tersangka melarikan diri.
“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan sambil membawa Sepeda Motor dan 2 (dua) unit handphone milik korban, tersangka melarikan diri menggunakan Sepeda Motor milik korban,” jelas AKP Rugianto.
Merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban, tersangka meletakkan Sepeda Motor dan Handphone disekitar TKP, kemudian tersangka bersembunyi didalam rumah kontrakan, pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, personel Polsek Bintan Timur langsung bergerak melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap di Batam pada Sabtu (27/1) malam,” pungkas AKP Rugianto.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP.
“Pelaku diancam 12 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Rugianto.











