Batam  

Km Labuan Di Tangkap Bawa Ratusan Karton Rokok Selundupan Dari Singapura

Bataminfo.co.id.,tanjung balai Karimun -Satuan Patroli Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan
rokok ilegal dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Dengan informasi intelijen, operasi ini mencatat pencapaian signifikan dalam
menanggulangi perdagangan ilegal di perairan Selat Singapura.

“Pada Selasa 20/11/2023, petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas
Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar Priyono Triatmojo, Kakanwil Bea Cukai Kepri.

BACA JUGA:   Walikota Rudi Ajak Masyarakat Tanam 7000 Pohon Jati Agar Batam Indah

Memasuki malam hari, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura, dan segera dilakukan pengejaran. Akhirnya, terhadap kapal dimaksud, berhasil dilakukan penegahan.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama
yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan “KM LABUAN”. Selain itu, ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal Diantaranya jinyexiang, double happines, dan esse .

BACA JUGA:   Oknum Pengusaha di Batam Diduga Lakukan Pendalaman Area Dermaga Tanpa Izin

Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kemudian, tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan dan
membawanya menuju Kanwil Bea Dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 Miliar.

Bersama dengan kapal dan muatannya, turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang atas nama SLM

BACA JUGA:   Hunian Sementara untuk Warga Rempang Sudah Siap Huni

“Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai 59 Miliar Rupiah.

Operasi Operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal , mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tutup Priyono(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *