slot gacor
Jaksa Kembali Periksa Kepala BC Batam, Hanya Saksi ? - BatamInfo.co.id

Jaksa Kembali Periksa Kepala BC Batam, Hanya Saksi ?

Kejagung RI. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim penyidik Jampidsus Kejagung RI dijadwalkan kembali memeriksa Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Jumat (17/7/2020) hari ini.

Susila Brata diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri empat orang pejabat Bea Cukai Batam dan satu orang pengusaha.

Hal itu sesuai dengan surat nomor : SPS -3464.F2/Fd.2/07/2020 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI. Saksi diperiksa langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA:   Breaking News, Truk Bermuatan Makanan Ringan Terbakar di Batam Center

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam dan satu pengusaha swasta sebagai tersangka dugaan penyelundupan kontainer tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu (24/6/2020).

“Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 A tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan lima orang tersangka, empat masih pejabat aktif, yang satu pengusahanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Musnahkan 7,6 Kg Sabu dan 3.328 Butir Ekstasi Dari Empat Tersangka

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil tersebut berawal pada 2 Maret 2020. Ditemukan 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP dicegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok. Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.

BACA JUGA:   Simpan Sabu 100,56 Gram, Pria Pengangguran di Batam Ditangkap Polisi

Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya, kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *