Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi Kepri berinisial AN kedapatan berselingkuh dengan istri orang berinisial SF.
Peristiwa penggrebekan tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Pulau Pandan, Gang Ibu Pangga, KM 5 Tanjungpinang, Jumat (11/3/2022) malam.
Penggrebekan yang dilakukan pihak kepolisian Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah menerima laporan dari MA yang tak lain suami dari SF. Penggrebekan tersebut juga turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap mengatakan penggrebekan dilakukan karena sang suami yang telah lama mencurigai bahwa istrinya telah berselingkuh.
“Mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan SF dan A, suaminya yang berinisial MA melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujar Awal, Sabtu (12/3/2022).
Lanjutnya, kedua pelaku perzinahan ini mengaku telah melakukan hubungan layak suami istri ini baru satu kali.
“Pelaku baru melakukan persetubuhan sebanyak satu kali di dalam sebuah rumah kos tersebut,” bebernya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, sebelum dilakukan pengamanan terhadap kedua pelaku tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan observasi ke tempat yg dimaksud.
“Setelah dilakukan pengamatan di TKP, didapat petunjuk bahwa didalam rumah sedang berada dua orang (laki-laki dan perempuan),” tuturnya.
Kemudian dilakukan koordinasi degan RT, pemilik rumah kos dan ketua pemuda setempat, untuk menyaksikan petugas masuk kedalam rumah.
“Setelah petugas berhasil masuk kedalam rumah, terlihat kedua orang tersebut keluar dari dalam kamar, selanjutnya dilakukan intrograsi awal di TKP, dan kedua orang tersebut mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
“Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pengusutan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” pungkasnya. (yog)









