Bataminfo.co.id, Bintan – Penolakan terhadap rencana aktivitas sedimentasi laut di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, terus menguat. Suara penolakan kali ini datang langsung dari masyarakat pesisir yang mengaku khawatir kehilangan sumber penghidupan jika proyek tersebut tetap dijalankan.
Di hadapan media, Jaya Wardani, warga Desa Numbing, menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar tidak mengizinkan perusahaan-perusahaan sedimentasi beroperasi di wilayah laut tempat mereka selama ini menggantungkan hidup.
“Saya hanya minta kepada Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, tolong jangan ada perusahaan-perusahaan itu di kampung kami. Saya sangat-sangat menolak adanya aktivitas ini, karena inilah tempat kami mencari makan. Kami tidak minta macam-macam kepada Bapak Presiden, hanya satu yang kami minta, tolong jangan ganggu kami,” ujar Jaya dengan nada penuh harap.
Menurutnya, laut bukan sekadar hamparan perairan, melainkan sumber kehidupan bagi ratusan keluarga nelayan di Desa Numbing.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Sukari, nelayan Pulau Numbing. Berdasarkan pengalamannya selama bertahun-tahun melaut, aktivitas pengerukan pasir akan meningkatkan kekeruhan air laut dan mengusir ikan dari habitatnya.
“Setahu saya, kalau sudah tambang pasir, waktu kami menarik jangkar saja air sudah keruh. Apalagi kalau sudah ada mesin bekerja di bawah laut, pasti lebih keruh lagi. Lumpur yang keluar dari pipa penyedot akan menyebar ke mana-mana. Kalau laut sudah penuh lumpur, ikan mau lari ke mana? Tidak akan ada lagi ikan di Laut Numbing,” katanya.
Sukari bahkan mengaku khawatir dampak sedimentasi tidak hanya mengganggu hasil tangkapan nelayan, tetapi juga mengancam keberadaan pulau-pulau kecil di sekitar lokasi aktivitas.
“Lokasi sedimentasi itu hanya sekitar tujuh mil dari Pulau Numbing. Kami khawatir pulau-pulau kecil di sekitar sini lama-lama hilang. Jangan hanya Pulau Numbing, pulau-pulau di sekitarnya juga bisa terdampak. Ini yang membuat kami takut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Pesisir Bintan-Lingga, Rudi Herdiawan, menegaskan bahwa penolakan nelayan telah disampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau pada 22 Juni 2026.
Menurut Rudi, nelayan mendesak DKP Kepri tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mengambil langkah konkret sebagai bagian dari tim yang terlibat dalam penentuan lokasi prioritas sedimentasi berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Dalam RDP itu kami mendesak DKP Provinsi Kepri menyuarakan aspirasi nelayan. Berdasarkan temuan kami, PP Nomor 26 Tahun 2023 dan Kepmen KP Tahun 2023 menunjukkan DKP Provinsi ikut dalam proses penentuan lokasi sedimentasi. Karena itu kami meminta DKP Kepri menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa nelayan Bintan dan Lingga menolak Laut Numbing dan perairan Lingga dijadikan lokasi prioritas sedimentasi,” kata Rudi kepada Bataminfo.co.id, Rabu (15/7/2026).
Ia menambahkan, hingga kini nelayan belum menerima kepastian atas tuntutan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan. Sementara perusahaan terus berproses, mengurus izin, nelayan justru hidup dalam ketidakpastian. Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat pesisir agar laut yang menjadi sumber kehidupan kami tidak dikorbankan,” tegasnya.
Gelombang penolakan yang terus membesar menunjukkan bahwa polemik sedimentasi laut di Kepulauan Riau tidak lagi sekadar menyangkut persoalan perizinan. Bagi masyarakat pesisir, isu ini telah menjadi persoalan keberlangsungan hidup, ruang tangkap nelayan, dan masa depan ekosistem laut yang selama ini menjadi sandaran ekonomi ribuan keluarga di Bintan dan Lingga.
(Budi)












