Mulai Hari ini, Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi

Ilustrasi Batu Bara. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id – Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara mulai hari ini, Rabu (12/1). Ini berarti, aturan larangan ekspor batu bara resmi dicabut.
Aturan larangan batu bara tertuang di Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara di Dalam Negeri alias DMO (domestic market obligation).

Saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pembukaan ekspor batu bara secara bertahap, Senin (10/1) malam, proses pengapalan pun segera dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang.

BACA JUGA:   Pemerintah dan Sektor Industri di Batam Rapat Koordinasi, Bahas Penanganan Covid dan Ekonomi

Alasan Luhut membuka keran ekspor batu bara yang ditutup sejak 1 Januari itu adalah pasokan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) sudah mencapai 15-25 hari operasi ke depan.

“Sudah ada beberapa belas kapal yang diisi batu bara telah diverifikasi dan akan dilepas. Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap? Kita lihat Rabu (hari ini),” ujarnya dilansir CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:   Tax Amnesty Jilid II di Hari ke-27, RI Raup Rp819,78 Miliar

Pemerintah, Luhut melanjutkan, menyelesaikan masalah pasokan untuk PLN dan IPP dengan meniadakan skema penjualan free on board (FoB). Lalu, menggantinya dengan skema cost in insurance and freight (CIF). “Jadi semua harus beli dari perusahaan,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Harga Gula Pasir Tak Lagi Manis, Rakyat Menjerit

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan larangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini ditempuh karena pasokan batu bara tipis untuk 17 PLTU, milik PLN dan IPP.
Bahkan, PLN dan Kementerian ESDM mengaku ancaman krisis pasokan batu bara berpotensi membuat BUMN listrik itu melakukan pemadaman terhadap 10 juta pelanggannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *