slot gacor
Tim Tabur Kejagung RI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam - BatamInfo.co.id

Tim Tabur Kejagung RI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam

Tim Tabur Kejagung RI, saat mengamankan Agus Mulyana di Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021) kemarin. Foto: Humas Kejati Kepri

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Agus Mulyana (52), buronan kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam, di Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021) kemarin.

“Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).

BACA JUGA:   Mengaku Nabi, Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka, Kini Jadi Buronan

Ia menyampaikan, terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam tahun 2011-2012 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 Miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:   BKKBN dan Binda Kepri Bagikan Sembako Kepada Keluarga Dengan Balita Stunting di Batam

Ia menyampaikan, terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam tahun 201 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 Miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:   Keluarga Besar DPRD Kota Batam Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Ia menambahkan, terpidana akan dibawa ke Batam pada hari ini dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *