316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

CPNS. Foto : Tribunnews.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Sebanyak  316.554 pelamar lolos tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2021.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan untuk pelamar lolos tahap pertama, kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.

“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat tahap pertama seleksi administrasi penerimaan CPNS Kemenkumham kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang, dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang,” ujar Sutrisno dilansir dari solopos.com, Rabu 4 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Catat ! ini Jadwal Penerimaan CPNS 2021 dan Syaratnya

Adapun berkas yang menjadi syarat kelulusan diantaranya surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian.

BACA JUGA:   Jalan Menuju Endemi, Ini Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah

“Namun jika dokumen tidak memenuhi syarat, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021. Masa sanggah diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar CPNS, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.

BACA JUGA:   Batam Terima Penghargaan Sebagai Kota Peduli HAM

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *