slot gacor
BPOM Akhirnya Izinkan Ivermectin Obat Terapi Covid-19 - BatamInfo.co.id

BPOM Akhirnya Izinkan Ivermectin Obat Terapi Covid-19

Obat Ivermectin. Foto : merdeka.com

Bataminfo.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengizinkan Invermectin sebagai obat terapi Covid-19. Selain Invermenctin ada juga sejumlah obat lain untuk terapi.

Untuk Puskesmas, Klinik, Rumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan/atau Apotek dilakukan melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal Pelaporan Obat penunjang terapi COVID-19 dan dengan format

sebagaimana dapat diunduh di .

Bersama ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek didasarkan kontrak antara

pemilik EUA dengan Apotek.

BACA JUGA:   Rudi Ajak RT dan RW Melawan Covid-19 dan Mendukung Pembangunan Batam

2. Kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurangkurangnya memuat:

a. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak

distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA.

b. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar

pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Apotek dalam menyerahkan Obat diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter.

e. Apotek bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakofivigilans yang

BACA JUGA:   Indonesia Berhasil Kendalikan Krisis Akibat Covid-19

dilaksanakan pemilik EUA.

f. Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e diatas.

3. Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk

menghindari penumpukan persediaan di Apotek.

4. Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan

pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu

sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.

5. Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau

Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan

BACA JUGA:   Polda Kepri Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Batam

dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali

melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan

dengan format sebagaimana dapat diunduh di .

6. Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi

COVID-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan

sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli – September

2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian. (*)

Sumber : merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *