slot gacor
Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat, Mulai Berlaku 12 Juli - BatamInfo.co.id

Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat, Mulai Berlaku 12 Juli

PPKM darurat. Foto : internet

Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah mengumumkan 15 Kabupaten dan Kota di luar Jawa-Bali ditetapkan PPKM darurat. Dua diantaranya yakni Kota Batam dan Tanjungpinang.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM darurat berlaku mulai 12 Juli mendatang.

“Aturannya akan mengikuti peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali,” ujar Airlangga, saat konfrensi pers, Jumat (9/7/2021) siang.

BACA JUGA:   Benarkan Penahanan Lima Personilnya Terkait Narkoba, Kapolresta Barelang: Masih Diperiksa

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membenarkan Batam akan menerapkan PPKM darurat.

“Mulai Senin depan Kota Batam yang mana dari PPKM Mikro akan ditingkatkan menjadi PPKM Darurat,” ujar Rudi pada Jum’at (9/7/2021) sore di Dataran Alun-alun Engku Putri Batam Center.

BACA JUGA:   Tutup Rakernis Korpolairud Tahun 2024, Kakorpolairud Minta Jajarannya Kerja Keras Dan Berprestasi

Lanjut Rudi, untuk peraturannya sendiri akan lebih diperketat lagi dari yang sebelumnya PPKM Mikro.

“Kota Batam akan diberlakukan penyekatan. Untuk penyekatan ini akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan,” bebernya.

Walikota Batam juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap dirumah, jangan keluar rumah jika tidak berkepentingan.

BACA JUGA:   Bangkitkan Ekonomi dan Sambut Investasi di Batam

“Kita akan lakukan penyekatan, jadi saya minta masyarakat yang tidak ada kepentingan diluar untuk selalu dirumah,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *