Bataminfo.co.id,Batam – Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap 199 kontainer limbah B3 yang berada di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Dari total 199 kontainer, 74 kontainer telah diperiksa, terdiri dari Tahap 1 sebanyak 18 kontainer, Tahap 2 sebanyak 43 kontainer, dan Tahap 3 sebanyak 13 kontainer.
Sementara itu, 125 kontainer lainnya belum diperiksa, dengan rincian 56 kontainer sudah disegel dan 69 kontainer masih dalam proses pemeriksaan tanpa segel.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa seluruh kontainer yang diperiksa telah disegel.
“Sebelumnya pemeriksaan 18 kontainer telah dilakukan, tahap kedua Bea Cukai Batam menyegel 43 kontainer, dan tahap ketiga 13 kontainer sudah diperiksa,” ujar Evi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025).
Meski demikian, Evi belum merinci hasil pemeriksaan, termasuk jenis dan kandungan limbah yang ditemukan di puluhan kontainer tersebut.
Kasus ini mencuat setelah pada akhir September 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkap 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat.
Temuan ini membuka praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) melalui Batam.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan mereekspor seluruh muatan limbah B3 kategori B107d dan A108d ke negara asalnya. Tiga perusahaan saat ini berada dalam pengawasan hukum, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. (Tim )












