Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kasus Pencabulan Anak di Bawah umur kembali terjadi di Kota Tanjungpinang, hal ini di sampaikan langsung oleh kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, pada saat konferensi Pers, Selasa (30/07)
Menurut keterangan Kapolresta Tanjungpinang yang di sampaikan langsung oleh Kasat reskrim Polresta Tanjungpinang Agung Tri Poerbowo S.I.K, M,M. Bahwa kami telah melakukan penangkapan atas sebuah laporan dari pihak keluarga bahwa telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur
“Kita kembali melakukan expose terhadap laporan LPP nomor 110 / 7 / 2024 Polres Tanjungpinang, untuk TKP dan Waktu Kejadiannya pada tahun 2016 sampai 2017 di jalan sei ladi, kelurahan kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, untuk tersangka sudah kita amankan berinisial MR, Laki – Laki lahir 24 Juli 1981 di Kota Tanjungpinang, “ungkap Agung Tri Poerbowo selaku Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang kepada Awak Media saat Konferensi Pers, Selasa (30/07)
Untuk barang bukti yang di amankan satu baju rebel sweet dengan motif bunga, adapun modus yang di lakukan tersangka yaitu mengajak korban untuk melakukan tindakan pencabulan dengan cara meng iming-imingi Korban akan di berikan Hadiah berupa 1 Unit Handphone kepada Korban
” Untuk tersangka kita jerat pidana sebagai dimaksud pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan undang-undang pemerintah pengganti undang-undang 01 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan pidana paling singkat 5 Tahun Penjara dan paling lama 15 Tahun Penjara, untuk pelaku, merupakan ayah sambung (Ayah Tiri) dari Korban, “jelasnya kembali
Berdasarkan keterangan tim penyelidikan bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban kurang lebih 2 Kali, untuk TKP dan penangkapan kita lakukan di Rumah tersangka, kasus ini bisa terungkap karena anak tersebut bercerita kepada ibu korban bahwa anak tersebut kesakitan di area sensitif dan juga murung di rumah, kemudian atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan hal ini ke Polresta Tanjungpinang (Budi)