Kejam! Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak Angkat

Keterangan Foto: Pria berpeci Hitam saat di gelandang ke Polresta Tanjungpinang, Dok : Budi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kasus Pencabulan Anak di Bawah umur kembali terjadi di Kota Tanjungpinang, hal ini di sampaikan langsung oleh kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, pada saat konferensi Pers, Selasa (30/07)

Menurut keterangan Kapolresta Tanjungpinang yang di sampaikan langsung oleh Kasat reskrim Polresta Tanjungpinang Agung Tri Poerbowo S.I.K, M,M. Bahwa kami telah melakukan penangkapan atas sebuah laporan dari pihak keluarga bahwa telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur

“Kita kembali melakukan expose terhadap laporan LPP nomor 110 / 7 / 2024 Polres Tanjungpinang, untuk TKP dan Waktu Kejadiannya pada tahun 2016 sampai 2017 di jalan sei ladi, kelurahan kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, untuk tersangka sudah kita amankan berinisial MR, Laki – Laki lahir 24 Juli 1981 di Kota Tanjungpinang, “ungkap Agung Tri Poerbowo selaku Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang kepada Awak Media saat Konferensi Pers, Selasa (30/07)

BACA JUGA:   Dampak Keributan Warga Rempang Galang dan Aparat, Anak Sekolah Ketakutan Hingga Pulang Awal

Untuk barang bukti yang di amankan satu baju rebel sweet dengan motif bunga, adapun modus yang di lakukan tersangka yaitu mengajak korban untuk melakukan tindakan pencabulan dengan cara meng iming-imingi Korban akan di berikan Hadiah berupa 1 Unit Handphone kepada Korban

BACA JUGA:   Berunjuk Rasa ke Imigrasi, Polsek Sekupang Kawal Keberangkatan Refugee asal Afganistan

” Untuk tersangka kita jerat pidana sebagai dimaksud pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan undang-undang pemerintah pengganti undang-undang 01 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan pidana paling singkat 5 Tahun Penjara dan paling lama 15 Tahun Penjara, untuk pelaku, merupakan ayah sambung (Ayah Tiri) dari Korban, “jelasnya kembali

BACA JUGA:   Kepada Anggota DPRD Batam, Rudi Laporkan Batam Raih WTP Delapan Kali Berturut

Berdasarkan keterangan tim penyelidikan bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban kurang lebih 2 Kali, untuk TKP dan penangkapan kita lakukan di Rumah tersangka, kasus ini bisa terungkap karena anak tersebut bercerita kepada ibu korban bahwa anak tersebut kesakitan di area sensitif dan juga murung di rumah, kemudian atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan hal ini ke Polresta Tanjungpinang (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *