Bataminfo.co.id Batam – Perkembangan terbaru dalam kasus Kapal MT Arman 114 yang terlibat dalam pengerusakan lingkungan, menunjukkan bahwa terdakwa kapten kapal Mahmoud Abdelaziz Mohamed dilaporkan menghilang dan tidak hadir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis kemarin. Jaksa penuntut umum menyatakan tidak dapat berkomunikasi dengan terdakwa.
“Menurut informasi dari JPU, mereka tidak dapat menghadirkan terdakwa karena tidak bisa berkomunikasi dengannya. Dalam persidangan kemarin, disampaikan bahwa terdakwa tidak dapat dihadirkan,” ujar Welly Irdianto,hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Jumat 28 Juni 2024.
Welly menjelaskan bahwa majelis hakim telah mengingatkan JPU untuk melakukan pemanggilan kembali dan menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya. “Hakim mengingatkan JPU agar melakukan pemanggilan yang patut dan sah dalam kurun waktu 7 hari ke depan agar terdakwa hadir dalam sidang berikutnya,” ujarnya.
“PN melalui majelis hakim berpegang pada KUHP. Jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah dan dipanggil sekali lagi tetap tidak hadir, maka akan dipanggil paksa melalui penetapan majelis hakim,” ujarnya.
“Status terdakwa, berdasarkan informasi dari majelis hakim, adalah tidak ditahan. Dia bukan tahanan kota atau rumah. Sejak proses penyelidikan hingga proses persidangan, terdakwa tidak ditahan,” jelas Welly.
Pada saat ini, Welly mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh. “Sesuai dengan persidangan hari Kamis 27 Juni 2024, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan kepada terdakwa untuk persidangan hari Kamis 4 Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan,”jawabnya.
“Untuk perkembangan informasi selanjutnya, kita lihat saja di persidangan hari Kamis 4 Juli 2024. Demikian yang bisa saya sampaikan,”tutupnya