Karyawan PT Sat Nusapersada Curi Ratusan Ponsel

iptu Dody Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang

Bataminfo co.id,Batam- Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap ES, karyawan PT Sat Nusapersada. Wanita 24 tahun ini mencuri 143 unit ponsel milik perusahaannya.

Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian Rp 550 juta. Pencurian ini dilakukan dalam waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei kemarin.

BACA JUGA:   Wawako Batam Sampaikan Ranperda Modal BUMD

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan mengatakan pencurian tersebut terkuak dari laporan managemen perusahaan.

“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perusahaan tempat ia bekerja,” ujar Dodi di Mapolresta Barelang, Jumat (14/6).

BACA JUGA:   Bocah 10 Tahun Hanyut Saat Berenang dan Memancing Bersama Temannya

Dodi menjelaskan kasus ini terkuak pada 29 Mei. Awalnya, salah seorang karyawan membeli ponsel jenis Xiaomi di sosial media, Facebook. Karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan.

Namun, pendaftaran tersebut gagal. Hingga diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.

BACA JUGA:   Polairud Baharkam Polri Gagalkan Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

“Pihak perusahaan mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” katanya

Selain Een, polisi turut menangkap 2 penadah ponsel, yakni D dan S. D bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan S
menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *