Batam  

Nekat Curi dan Jual Sepeda Motor ke Pulau Sekitar Batam, Polisi Amankan Pelaku Bersama Puluhan Barang Bukti

Ket Foto : Konferensi Pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolresta Barelang | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang ungkap kasus pencurian sepeda motor (CURANMOR) yang merupakan hasil penindakan di tahun 2023 ini.

Konferensi Pers ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang pada Kamis, (21/12/2023).

Kapolresta Barelang mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor berbagai merk, jenis manual dan matic yang berjumlah 35 unit sebagaimana yang terparkir rapi di depan Mapolresta Barelang untuk dirilis di hadapan awak media.

“Barang bukti Curanmor ini jumlah nya ada 35 sepeda motor, dengan laporan polisi LP-B / 102 / XII/ 2023 / SPKT / Polsek Nongsa / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 11 Desember 2023 yang terjadi di Parkiran Palm Spring Golf and Country Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 12.40 WIB. Korban inisial L (51), Pelaku inisial JS (DPO) berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang motor korban dengan menggunakan kunci T, dan inisial P berperan sebagai Joki dan yang mengawasi pada saat rekannya beraksi,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Pemko Batam Lakukan Survey Herd Imunity

Diketahui, Pelaku sering melakukan pencurian di wilayah Kota Batam, seperti di parkiran Mall termasuk di kawasan Industri yang ada di Kota Batam dan terdata dalam kurun waktu 1 tahun pelaku berhasil mencuri sebanyak 70 kali. Dan dari hasil pencurian tersebut pelaku jual dengan harga Rp.2.000.0000 di Pulau Karas, Kecamatan Galang. Tentunya dengan harga yang murah dan tidak sesuai dengan harga pasaran.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Barelang kemudian bergerak untuk mrngamankan pelaku inisial P tersebut. Selanjutnya, Polisi menuju ke Karas untuk mengambil sepeda motor yang sudah dijual ke masyarakat.

BACA JUGA:   Tren Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19 di Batam Alami Peningkatan

Akibat perbuatannya yang nekat, Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nungroho menghimbau kepada seluruh warga Kota Batam agar tetap berwaspada serta memarkirkan kendaraannya pada tempat yang aman.

Pihaknya juga meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, dapat mendatangi Kantor Polresta Barelang dengan membawa surat-surat asli untuk dicocokan. Apabila sesuai, kata dia, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengambil kendaraannya.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motornya. Silahkan diparkir di tmpat yang aman. Kalau di rumah, bisa digembok dan pastikan aman. Tapi kalau di tempat umum, carilah yang ada tukang parkirnya. Itu akan mencegah pelaku yang hendak melakukan curanmor karena ada yang jaga. Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan motor, dan mempunyai identitas lengkap dan cocok, silahkan datang ke Kantor Polresta Barelang akan kita serahkan secara prosedural. Saat ini ada 4 warga yang sudah melapor menjadi korban, sudah mau mengambil sepeda motornya dan akan kita serahkan secara resmi,” ucap dia.

BACA JUGA:   Kabar Duka, Kapolsek Kundur Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meninggal Dunia

Kapolresta juga menegaskan kepada warga Batam agar tdak mudah diiming-imingi penjualan sepeda motor dengan harga murah meriah. Dia meminta agar masyarakat lebih jeli dalam melakukan transaksi jual/beli sepeda motor demi terhindar dari penipuan kendaraan hasil curian.

“Saya himbau juga untuk lebih hati-hati apabila ada yang mengiming-imingi menjual sepeda motor dengan harga murah tapi tidak dilengkapi dengan surat-surat, bisa di pastikan itu merupakan hasil dari tindak pidana pencurian. Jadi masyarakat lebih berhati-hati lagi,” tegasnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *