Rencana Hapus Kredit Macet UMKM oleh Pemerintah Disambut Baik HIPMI

Bataminfo.co.id, Batam – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyambut baik rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM. Langkah ini dinilai bisa memperkuat bisnis UMKM dan sekaligus bisa menggairahkan kembali sektor UMKM di Kepri.

“Tentunya kami dari HIPMI Kepri menilai ini berita yang baik bagi para pengusaha UMKM di Kepri. Karena pada dasarnya pasca Covid-19 kemarin banyak teman-teman UMKM yang sebenarnya mau move on tapi karena masih ada hutang yang tersisa pasca covid membuat mereka tak mampu bertahan,” ujar Ketua HIPMI Kepri, Sari Dwi Mulyawaty, Selasa (15/8).

Menurutnya, akses permodalan dari perbankan merupakan salah satu kunci penting agar pengusaha UMKM bisa terus menjalankan usahanya dan sekaligus berkontribusi dalam roda ekonomi. Pelaku UMKM yang tidak mendapatkan pinjaman itu tentunya akan sangat berat untuk memulai usahanya kembali.

BACA JUGA:   Polsek Sekupang Rutin Laksanakan Strong Point, Urai Kemacetan dan Tindak Kejahatan di Jalan

“Karena fokusnya harus membayar hutang dan bukan mengembangkan usahanya. Oleh sebab itu dengan kebijakan ini, maka pelaku UMKM bisa lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan ke bank, ” ungkap Sari.

Sari melanjutkan, mayoritas anggota HIPMI Kepri sebagian besar pengusaha UMKM sehingga mereka tahu betul bagaimana sulitnya mendapatkan akses permodalan. Apalagi tak bisa dipungkiri dampak pandemi COVID-19 menjadi salah satu pemicu para pengusaha UMKM mengalami kredit macet.

“Banyak sekali anggota HIPMI yang terdampak COVID-19 dan banyak juga yang belum move on. Kesulitan membayar cicilan hingga menyebabkan kredit macet dan bahkan ada juga yang kolap sehingga mereka harus memulai dari nol lagi,” bebernya.

BACA JUGA:   Banyak ASN Terlibat Politik Praktis, Nuryanto: Harus Netral!

Tapi dengan keputusan pemerintah, dimana pengusaha UMKM yang mengalami kredit macet hingga Rp 500 juta untuk tahap pertama ini dapat dihapusbukukan sehingga bisa mengajukan kembali akses permodalan baru dari perbankan tentu menjadi angin segar bagi UMKM untuk bangkit kembali.

Duakuinya ada beberapa kriteria kebijakan penghapusan kredit macet oleh pemerintah ini. Diantaranya, UMKM berkelas KUR, dimana pinjamannya maksimal sebesar Rp 500 juta. Lalu, persyaratan kreditur bisa dihapus itu adalah meminjam di bank pelat merah dan ketiga ketika hutannya dilunasi mereka harus wajib memulai usahanya kembali dan nantinya akan ada penilaian dari Komite UMMK yang dibentuk oleh pemerintah.

BACA JUGA:   Wakabinda Kepri Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap Romo Paschal? Ini Alasannya

“Semoga saja bisa terealisasikan. Kalau tidak salah Rp 5 miliar yang akan digulirkan. Kita harapkan mereka yang akan dihapuskan ini benar-benar tepat sasaran dan harus dianalisis oleh bank pelat merah selaku penyalur, ” tegas Sari.

Ditambahnya, jangan karena memiliki hubungan yang dekat dengan bank, tanpa analisis malah mendapat penghapusan ini. Maka dari itu HIPMI yang sudah punya jaringan mengusulkan agar pemerintah melibatkan organisasi HIPMI dan Apindo dalam memilih siapa saja yang mendapat program ini. Khususnya pelaku UMKM yang benar-benar produktif.

“Artinya supaya tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *